ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Akhir-akhir ini di media sosial ada beberapa ustadz yang
membahas mengenai Hadits kemunculan Mujaddid, yang diasumsikan mujaddid
tersebut akan muncul di tahun 2024 dihitung dari Tahun Jatuhnya Khalifah Turki Usmani yang kemudian
disangkut pautkan dengan pilpres. Disepakati bahwa hadits tsb. shahih.
Secara etimologi, mujaddid adalah orang yang membawa
pembaruan atau pembaru dalam konteks ajaran Islam, mujaddid adalah orang yang
memperbaiki kerusakan/kesalah pahaman dalam urusan atau praktik (aplikasi
ajaran) agama Islam yang dilakukan oleh umat Islam.
Haditsnya begini "Sesungguhnya
Allah mengutus kepada umat Islam, setiap seratus tahun, seorang yang
memperbarui untuk mereka (interpretasi) ajaran agama mereka." (HR Abu
Daud)
Setelah menyimak beberapa pandangan umat Islam mengenai
hadits ini saya menilai ada beberapa masalah yang harus dikaji ulang
pemahamannya,
1.
Dikatakan setiap seratus tahun, itu dimulai
sejak kapan ?
Ulama dahulu menokohkan Abad 1
Imam bin Abdul Azis sebagai mujaddid yang wafat tahun 101 H, Abad 2 menokohkan
Imam syafi’I sebagai Mujaddid yang wafat tahun 204 H dst, melihat angkanya tahun
100 H atau tahun 200 H tapi itu tanggal wafatnya, bukan mulai memperbarui agama
Islamnya, jika patokannya tahun 1 H maka
mestinya tahun 100 H atau tahun 200 H itu seorang Mujaddid mulai memperbarui
agama Islamnya. Pandangan saya begini. Selama Rosululloh saw masih hidup tanggung jawab atas kebenaran Islam masih ada
di tangan Rosululloh saw, jika ada kebingungan beragama langsung bertanya
kepada Rosululloh Saw, tidak ada pihak lain yang berhak mengoreksi ajarannya.
Setelah
Rosululloh . Saw wafat ( thn 11 H ), mulai saat itulah memungkinkan akan
terjadi kesalahan beragama, maka 100 tahun kemudian ( tahun 111 H ) Alloh
mengutus seorang Mujaddid yang akan memperbaikinya kembali. 100 tahun berikutnya Thn 211 H ada lagi Mujaddid,
kemudian Thn 311 H, thn 411 H, Thn 511 H, dst. Sebelum tahun 211 H Imam Syafi’I sudah wafat,
walaupun beliau telah banyak mengkaji fiqih tapi bisa jadi yang Alloh tugaskan
sebagai mujaddid adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang lahir tahun 164 H - wafat
241 H dan diutus sebagai mujaddid pada usia 47 tahun, 7 tahun setelah beliau
menikah. Tapi perlu dipelajari apakah ada fatwa-fatwa baru yang bersifat
menyempurnakan dari beliau atau tidak, Wallohu ‘alam.
Jadi mujaddid
2024 dari mana dasar pemikirannya ? Jika mengikuti pola setiap 100 tahun dimulai sejak Nabi SAW wafat, maka sekarang thn 1445 H berarti mujaddid sudah Alloh utus sejak tahun 1411 H, artinya para ulama bukan menunggu kemunculan mujaddid tapi berembug mencermati, mengamati, meneliti, mencari dan menetapkan siapa mujaddid itu untuk kemudian diserap ilmunya dan diikuti fatwanya.
2 Utusan mujaddid setiap 100 tahun ini
mempengaruhi hukum prinsip bermazhab, Umat Islam pada umumnya berkeyakinan fanatik
madzhab. Ada yang fanatik satu mazhab, ada yang fanatik empat mazhab. Sebelum
ini saya berpandangan bahwa bermazhab ini bulah- boleh saja, karena itu menyangkut
cara untuk menjamin mengikuti paham yang benar walaupun sebenarnya cara seperti
itu beresiko, akan tetapi dengan adanya hadits bahwa Alloh SWT mengutus seorang
mujaddid setiap 100 tahun sekali, maka otomatis umat Islam harus menerima paham
atau pendapat mujaddid /pembaharu yang Alloh utus tersebut, artinya tidak boleh
fanatik Mazhab secara mutlak, karena Alloh mengutus mujaddid yang baru
tentu dengan Ilmunya yang lebih sempurna/ lebih mendekati kebenaran , wallohu 'alam.
3
Ada pendapat bahwa
ditetapkannya sebagai Mujaddid bukan ulama sembarangan tapi ada syarat-syarat tertentu. Saya kira pernytaan ini keliru,
manusia tidak bisa mensyaratkan apa-apa terhadap seorang mujaddid, karena
mujaddid adalah utusan Alloh, sudah pasti sekehendak Alloh, bahkan bisa jadi
keberadaannya jauh dari dugaan umat Islam karena untuk menguji iman manusia.
Karena hadits itu shahih maka harus diyakini bahwa mujaddid sudah diutus Alloh Swt dan sudah berupaya memperbaiki Islam tinggal tugas para ulama yang mencari dan menentukanya ( jangan-jangan hukumnya wajib kifayah ?? ), Yang menjadi dasar pertimbangan untuk menentukannya bukan syarat menurut pikiran kita tapi ciri-ciri dia sebagai utusan Alloh Swt, mungkin beberapa ciri diantranya yaitu menyampaikan perbaikan pemahaman / pengamalan Islam yang benar menurut Al Qur'an dan Hadits, rentang waktu hidup dan kiprah memperbaiki Islamya, tidak fanatik mazhab, dll.
Bisa saja terjadi manusia/umat
Islam tidak mengambil manfaat dari ilmunya para mujaddid atau bahkan seorang
mujaddid tidak dianggap mujaddid sehingga berkesimpulan tidak ada mujaddid pada
suatu masa 100 tahun tertentu dan umat tetap menjalankan peribadatan dengan
kesalah pahaman dan tentunya bertambah-tambah dosa umatnya.
Hal itu bisa terjadi jika /
karena ;
1 Taqlid atau fanatik mazhab.
2 Para ulamanya sombong,
menganggap remeh keilmuan orang lain.
3 Para ulamanya lalai/ tidak
memikirkan terhadap peringatan hadits tersebut.
4 Salah memahami hadits.
Apakah di akhir jaman ini tidak
khawatir jika ulama malah menganggap mujaddid pada seseorang yang ternyata
pengnut ilmu dajjal ( yang berpandangan sebelah mata, hanya memikirkan dunia ). Wallohu’alam
Sekian
Semoga bermanfaat