Translate

Monday 12 January 2015

Mendapatkan ruku’ bersama imam, mendapatkan 1 raka’at

          Hampir dalam setiap pendirian shalat berjamaah di setiap mesjid terdapat makmum yang hadir ketika imam dan jamaah sudah shalat lewat beberapa waktu, beberapa bacaan dan beberapa gerakan( terlambat ). Dalam hal mengikuti imam dalam keadaan masbuk demikian Rosululloh Saw menetapkan aturan-aturan tertentu, yaitu :

Dari Abi Hurairah, dari Nabi SAW, ia bersabda : “ Apabila kamu mendengar Iqamah, pergilah untuk sholat, dan kamu mesti tenang, santai serta tidak terburu-buru. Apa yang kamu dapati (bersama imam) sholatlah, dan apa yang ketinggalan (dari imam), maka sempurnakanlah ”.   ( H.R Al-Jama’ah, Fathul Bari  ) 

           Jika dalam suatu sholat berjamaah tertinggal 1 rakaat dari sholat imam, maka harus ditambah 1 rakaat setelah imam salam, jika tertinggal 2 rakaat dari sholat imam, maka harus ditambah 2 rakaat setelah imam salam dan seterusnya, hal seperti ini sudah dipahami oleh umat secara sepakat.
          Akan tetapi dalam hal menentukan batasan minimal mendapatkan satu ( 1 ) rakaat bersama imam, maka dalam hal ini terdapat 2 paham pendapat.
           Paham pertama berpendapat, bahwa makmum sudah dianggap tertinggal 1 rakaat dari imam apabila tidak sempat membaca Al Fatihah, dengan alasan beberapa hadits yang menerangkan tidak sahnya shalat jika tidak membaca Al Fatihah, di antaranya, hadits berikut;

Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." (HR Muslim) 

          Sementara paham ke dua berpendapat bahwa walaupun tertinggal membaca Al Fatihah akan tetapi masih sempat ruku’ bersama imam, maka ia masih mendapatkan rakaat tersebut, dengan alasan hadits berikut;

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya sebagai satu raka’at, barang siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat 1 raka’at tersebut)." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir ). 

Dalam riwayat Daraquthni yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban (diterangkan): “siapa yang mendapatkan ruku’ dari shalat sebelum imam menegakkan tulang rusuknya (bangkit dari ruku’), maka ia berarti mendapatkan satu rakaat” (Masail al-muhimmah:37) 

          Paham pertama meragukan kesahihan hadits-hadits tersebut dengan alasan logis bahwa hadits tersebut bertentangan dengan hadits shahih yang menerangkan tidak sahnya shalat jika tidak membaca Al Fatihah dengan disertai hasil pengamatan jalur-jalur para perawinya. 
             Bahkan mereka menyanggah pendapat paham kedua dengan mengemukakan hadits shahih berikut;

Sesungguhnya Abu Bakrah datang ketika Rasul sedang ruku’, lalu ia ruku’ diluar shaf kemudian berjalan (dalam keadaan ruku’) menuju shaf. Ketika nabi Selesai salatnya beliau bersabda, “Siapa diantara kalian yang ruku’ diluar shaf kemudian berjalan (dalam keadaan ruku’) menuju shaf? Maka Abu Bakrah berkata “saya”. Kemudian Nabi bersabda “mudah-mudahan Allah menambah semangatmu, dan janganlah kamu mengulangi (amal seperti itu)” (HR.Al Jamaah, dan redaksi ini riwayat Abu Daud). 

          Dengan dikatakannya “…….dan janganlah kamu mengulangi (amal seperti itu)” pada hadits tersebut maka paham pertama berpendapat seolah-olah jangan mengulangi untuk mendapatkan satu rakaat dengan mengejar ruku’nya imam. 
            Pabahal yang dilarangnya itu adalah ruku’ diluar shaf sebagaimana dijelaskan di hadits berikut:

Nabi bersabda “Apabila seseorang diantara kamu mendatangi shalat (berjamaah), maka jangan ruku’ diluar shaf, hingga menempati tempatnya pada shaf itu”. (HR. Ath-Thahawi, syarh ma’anil Atsar) 

           Menurut pemikiran penulis hadits Abu Bakrah yang ruku’ di luar shaf tersebut bukannya melemahkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan makmum mendapatkan ruku’ bersama imam mendapat 1 rakaat sholat, tapi justru memperkuat hadits Abu Hurairah tersebut, karena dengan berusahanya Abu Bakrah ruku’ sambil berjalan tersebut berarti beliau sudah mengetahui keterangan bahwa mendapatkan ruku’ bersama imam akan mendapat 1 rakaat sholat sehingga beliau berusaha memanfaatkannya ketika itu.

           Perhatikan pula pendapat Umar ra. Dalam sebuah riwayat berikut.

Bahwasannya seseorang lupa membaca Al Qur’an ketika shalat. Kemudian kejadian itu diadukan kepada Umar. Lalu Umar menanyakan, “ Bagaimana dengan ruku’ dan sujudnya ? “ Jawabnya “ sempurna “ . Kata Umar ( selanjutnya ) “ jika demikian keadaannya, maka tidaklah mengapa”. 

          Besar kemungkinannya bahwa pendapat Umar ra. Dalam riwayat tersebut berdasarkan pengetahuan yang sama sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah tersebut di atas. Dengan demikian maka yakinlah bahwa hadits yang menyatakan “ …… barang siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat 1 raka’at." itu adalah shahih ( sudah banyak diketahui umat waktu itu ).
          Setelah yakin bahwa hadits yang menerangkan "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." Dan hadits yang nenerangkan “… barang siapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat 1 raka’at tersebut” itu keduanya shahih, maka logika yang berkesimpulan bahwa kedua hal tersebut bertentangan dan salah satunya harus digugurkan, maka itu harus dihentikan sebab logika itu pasti salah karena tidak boleh terjadi logika kita sampai menggugurkan fatwa Rosululloh Saw, maka lakukan saja apa sabda Rosululloh Saw tersebut.
          Jika kita penasaran maka kita harus berusaha mencari tahu bagaimana logika Rosululloh Saw dalam hal ini. Semestinya memang harus kita ketahui apa yang menjadi alasan Rosululloh Saw. sehingga mengemukakan batasan-batasan sholat tersebut karena bisa jadi hal-hal tersebut bersangkut-paut dengan pengetahuan-pengetahuan lain yang memang harus kita ketahui. Jadi harus diungkap alasan Rosululloh Saw. apa maksud dan tujuannya aturan “ tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." Dan kenapa dari ruku’ bersama imam hingga sujud kedua dalam satu rakaat sudah dianggap cukup sebagai 1 rakaat?

Jawabannya lain kali, semoga bermanfaat, amiin.