Translate

Tuesday 25 August 2015

Kapan KPK dibubarkan ?



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri menyoroti keberadaan lembaga adhoc di Tanah Air, khususnya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebenarnya dapat dibubarkan karena sifatnya sementara.
"Dan seharusnya kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat dibubarkan," kata Megawati di Jakarta, Selasa (18/8).

Dia mengatakan dbentuknya KPK memiliki alasan yang kuat saat dibentuk yaitu untuk memberantas korupsi. Menurut dia, keberadaan institusi itu tidak diperlukan apabila korupsi sudah ditangani dengan baik. "Kalau sekarang putar-putar terus maka sampai kapan (keberadaan) KPK, padahal pembentukannya memiliki alasan," ujarnya.

Mega menyadari pernyataannya itu akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, dan bahkan dirinya bisa di-bully (dipersoalkan) karena dinilai sebagai sebuah atraksi. Menurut dia, alasan dirinya sangat logis karena apabila tidak ada korupsi maka tentu saja KPK tidak ada lagi.
"Kalau seperti ini, saya di media sosial akan di-bully sebagai sebuah atraksi. Kalau tidak korupsi ya tentu saja KPK dong yang tidak ada lagi dan itu pemikiran yang logis," katanya.

Mungkin ya, logis, bagi orang-orang yang gerah dengan keberadaan KPK, tapi coba kita perluas wawasannya. Jika  korupsi di Indonesia ini hilang karena hasil kerja dan strategi pengwasan atau control KPK, lalu jika KPK dibubarkan, apakah korupsi tidak akan tumbuh lagi ? sementara itu, mungkin lebih dari 50% bangsa Indonesia memiliki mental korup, tidak jujur. Banyak rakyat curang kepada pemerintah, oknum pemerintah curang kepda rakyat, tukang service menipu pelanggan, yang disuruh belanja minta bon mark up dll 
Sebagai rakyat saya berharap KPK ditetapkan sebagai lembaga khusus anti korupsi secara permanen, sehingga jelas tanggung jawabnya. KPK dapat diberhentikan jika sudah yakin bahwa bangsa indonesia bisa memilih para pejabat yang amanah.
Wallohu'alam.