Translate

Wednesday 21 December 2016

Tafsir surat Al Mukminuun: 5-6.



Hukum Menggauli Budak-budak


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. QS Al Mukminuun: 5-6.



Dengan memahami ayat tersebut di atas banyak Ustadz atau Ulama berpendapat bahwa menyetubuhi budak tanpa nikah merupakan hal yang diperbolehkan, padahal menurut pandangan secara umum tindakan tersebut merupakan perbuatan immoral atau tercela, sehingga dengan memahami ayat tersebut secara demikian mengesankan bahwa ajaran Al Qur’an itu lmmoral, dan akhirnya terkesan menjatuhkan keagungan Al Qur’an. Tapi apa benar pemahamannya demikian?, Subhanalloh.



Alloh Swt. Sudah mengisyaratkan dalam Al Qur’an itu sendiri bahwa kepada orang-orang yang membaca Al Qur’an, bisa saja orang itu diberi petunjuk dan bisa juga orang itu disesatkan oleh Alloh Swt. Jangan-jangan tergolong orang sombong apabila di saat mau membaca Al Qur’an tidak memohon ditunjuki kepada jalan yang lurus kepada Alloh Swt ( tidak membaca Al Fatihah ). Padahal Alloh swt. telah sediakan konsep do’a yang bagus ( Al Fatihah ) untuk dibaca sebelum membaca, mendengar dan mengkaji Al Qur’an. Kita memohon petunjuk kepada Alloh saja belum tentu ditunjuki, apalagi tidak minta. Kecuali Alloh tunjuki karena hendak menguji manusia agar menjadi sombong dan akhirnya menjadi ujub dan tekabur.


“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya”. Az Zumar:23


Saya bukan ahli tafsir, tapi saya telah mencoba belajar mengkaji ayat-ayat yang menyangkut hal tersebut yang akhirnya pendapat saya  berbeda dengan pemahaman di atas, karena saya kira ayat 5 – 6 QS Al Mukminuun tersebut tidak dapat disimpulkan dan menjadi dasar hukum hanya menafsirkan ayat tersebut secara menyendiri melainkan masih terdapat ayat-ayat lain yang saling menunjang untuk menghasilkan kesimpulan yang mungkin lebih tepat.


Sebelum sampai kepada ayat 5-6 QS Al Mukminuun dalam urutan bacanya, masalah budak tersebut telah di tetapkan hukum berikut,


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. An Nisaa:3


Perhatikan tulisan cetak tebal, bahwa budak-budak yang dimiliki itu harus dikawini, bukan dizinahi. Kenapa dikatakan “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki?”  ini artinya jika seorang laki-laki mengawini satu orang wanita merdeka dan mengawini satu atau dua wanita budak, maka keadilan terhadap budak-budak yang dikawini itu bisa diabaikan atau tidak perlu adil banget, karena dengan dikawininya saja wanita budak itu sudah cukup terangkat derajatnya. Wallohu’alam.


Perhatikan juga ayat berikut,


dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. An Nisaa:24


dan perhatikan tulisan cetak tebal, itu artinya diharamkan mengawini wanita yang bersuami, kecuali mengawini wanita-wanita bersuami yang telah menjadi budak-budak yang kamu miliki, wallohu’alam.


“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Al Ahzab: 50


Jadi, kalimat dalam  QS Al Mukminuun: 5-6 dan kalimat semisal di ayat lainnya hanyalah penyederhanaan kata-kata yang mengisyaratkan membedakan derajat dan dapat mengabaikan keadilan terhadap budak- budak yang dikawini, wallohu’alam

Semoga bermanfaat.

Thursday 1 December 2016

INDONESIA KUALITAS DEMOKRASI TERBAIK DI ASEAN ?

                                                              
Jakarta, Obsessionnews – Indonesia merupakan negara dengan kualitas demokrasi terbaik di ASEAN, bahkan di tingkat dunia pun diakui, ini menjadi pembeda utama Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Hal itu disampaikan pengamat politik senior, Fachry Ali dalam pertemuan nasional Relawan Komunitas Peduli ASEAN (KAPAS), di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Sabtu (30/4/2016). Menurut pria asal Aceh ini, demokrasi yang dirasakan masyarakat Indonesia tidak dirasakan masyarakat negara ASEAN lain nya. Sebab itu pemerintah dan masyarakat tidak terlalu kaget dengan perkembangan internet dan media sosial yang melahirkan otonomi individual. Dst…

Nampaknya pernyataan tersebut hanya ingin mengungkapkan bahwa system demokrasi kita sudah bagus dan berkualitas, dan seolah-olah bangsa Indonesia patut bangga dengan predikat tersebut.  Sebenarnya bukan hanya beliau yang mengatakan seperti itu , sekian banyak orang berpendapat demikian.

Sebagai umat Islam rasanya harus hati-hati dengan ajaran, aturan atau system yang datang dari luar Islam, karena sejarah mencatat bahwa Islam hadir untuk merubah ajaran, aturan atau system orang-orang jahiliyah menjadi lebih baik. Nampaknya yang dimaksudkan “ kualitas demokrasi terbaik di ASEAN ” itu adalah dalam hal pemilihan kepala pemerintahan dan wakil rakyat secara langsung oleh rakyat.

Pelaksanaan system demokrasi tersebut adalah suatu proses yang tujuannya untuk memilih dan menghasilkan para pemimpin dan para wakil rakyat sebagai produknya.
Menilai kualitas suatu proses tentu ada kriterianya. Saya kira secara umum dan awam, kualitas suatu proses adalah sbb:
1. Ongkos proses murah.
2. Pelaksanaan proses mudah, cepat, dan aman.
3. Hasilnya bermutu tinggi dan presisi atau akurat.

Setuju tidak nih dengan kriteria tersebut ? jika setuju coba tuh cocokkan dengan pemilihan kepala pemerintahan dan wakil rakyat secara langsung oleh rakyat. Tidak ada yang cocok bukan? Biaya pemilu mahal, pelaksanaan rumit, ricuh dimana-mana, hasilnya banyak dimahkamah konstitusikan, saling curang, dll. Bagaimana hasilnya akan akurat dan bermutu jika pelaksanaan prosesnya dilakukan oleh orang-orang yang dibodohi, tidak memiliki informasi yang benar, yang mendapat informasi palsu, ditipu-tipu uang suara dan pencitraan. Terus dikatakan berkualitas apanyaa?

Dengan system dan kondisi demikian, sangat mungkin dihasilkan seorang pemimpin yang cinta Indonesia karena kekayaannya tapi rasis terhadap bangsa pribumi. Karena itu usulan bagus partai PPP mengembalikan UU syarat menjadi presiden dan wakilnya harus WNI Asli itu sangat rasional sebagai keterwakilan yang proporsional bagi warga mayoritas dan pemilik negeri ini. Namun sayang, berpartainya juga adalah bagian dari system demokrasi yang nyata dzalimnya dengan memecah belah/ mencerai beraikan perjuangan umat. 


Dengan system dan kondisi demikian juga, sangat mungkin dihasilkan / terpilih orang-orang yang kurang mampu sementara orang  genius tersisihkan.  Nyatanya frof BJ Habibie yang genius dan sangat pengalaman dalam pemerintahan tidak pernah dimunculkan setelah dikata-katai tidak becus oleh orang yang mungkin level kecerdasannya jauh dibawah beliau. Kualat bangsa ini karena sejak dulu selalu membunuh karakter orang-orang cerdas seperti beliau.

Sebuah filosofi keselamatan penerbangan memperingatkan begini “ Jika sesuatu hal mungkin terjadi maka suatu saat hal itu akan terjadi “. Maka, jika kemungkinan tersebut di atas tidak ingin terjadi kemungkinan tersebut harus dihilangkan.
Mari kita perhatikan system yang disyari’atkan dalam Islam di mana dalam penyelesaian urusan untuk orang banyak diharuskan bermusyawarah dan mufakat.

"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka". ( Asy Syuura: 38 )

Coba bayangkan jika anggota dewannya terdiri dari orang-orang yang cerdas, moralnya baik ( shaleh/ah ), sabar dan ikhlas. Kemudian mereka meneliti, menguji dan bermusyawarah memilih calon presiden dan wakilnya. Kira-kira begaimana kualitasnya ?


Para tokoh bangsa dan  ulama dahulu telah menyusun dasar negara untuk membangun system demokrasi tersebut sesuai dengan Al Qur’an, dan dicantumkan pada Pancasila sila ke 4, kenapa dikhianati ?


Apa mungkin tingkat kecerdasan bangsa pribumi sekarang tidak lebih bagus dari kecerdasan para tokoh dan ulama jaman dahulu, sementara pengetahuannya bertambah?.
 
Kiranya harus hati-hati dengan pemahaman-pemahaman keliru, misalnya ada anggapan bahwa itu adalah langkah mundur, lalu tertegun merasa salah. Tidak masalah, dari pada maju masuk jurang, apalagi terus ke neraka. Maka, mundur jauh lebih baik.
Kemudian ada anggapan bahwa tanpa partai, Pemerintahan tidak akan jalan. Kalau bodoh iya. Tapi kalau orang-orang cerdas di MPR menata system baru yang lebih baik tidaklah demikian, sebab ternyata puluhan tahun berpartai malah menyuburkan korupsi dan menuai konflik-konflik.
Saya punya pemikiran bahwa para calon wakil rakyat dan calon pemimpin itu merupakan orang-orang cerdas sebagai perwakilan yang telah diseleksi dan diuji kecerdasan dan kemampuannya di setiap daerah/propinsi, dan perwakilan setiap agama secara proporsional. Dengan demikian, tidak terdapat lagi konsentrasi kekuatan-kekuatan massa yang saling bersaing yang berpotensi timbulnya benturan-benturan kepentingan dan menumbuhkan konflik-konflik. Jika yang diharapkan kedamaian kenapa diciptakan potensi konflik?, tidak masuk akal banget.



Kemudian ada komentar bahwa jika pemilihan pemimpin dilakukan oleh MPR katanya merampas hak rakyat. Lho, kan hak dan kewajiban warga negara diatur oleh Negara/undang-undang. Kalau rakyat diberi hak oleh Negara, maka rakyat punya hak. Jika tidak diberi hak oleh Negara, ya rakyat tidak punya hak.

Lalu ada anggapan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, uuih, Apa iya? Sembarangan, saya harap ada orang yang mau membuktikan tuh. Caranya gampang, coba tanya tuh pak Tuhan itu, jangan-jangan beliau golput, dan yang nyoblos malah pak Saithon, maka suara rakyat adalah…. kek..kek.. kek..

Mohon maaf pak Tuhan dan pak Saithon, intermezzo nih.

Jadi, saya titip pesan kepada para politisi dan para ulama bangsa pribumi bahwa kita PERLU MEMBAYANGKAN KEKECEWAAN DI MASA MENDATANG KARENA KELALAIAN KITA SENDIRI SAAT INI.

Wallohu'alam

semoga bermanfaat