Tuesday, 28 January 2014

UANG PENSIUN ANGGOTA DEWAN



          Dalam sebuah acara talk show di TV One yang menampilkan debat para calon anggota dewan pemilihan 2014 terungkap bahwa mantan anggota dawan yang menjabat penuh satu masa jabatan sebagai anggota dewan ( lima tahun ) ia mendapat uang pensiun, bahkan diceritakan pula bahwa yang diberhentikan ditengah jalan karena tersangkut kasus korupsipun masih mendapat uang pensiun. Luar biasa ternyata dan cukup mengagetkan.
           Diantara peserta debat tersebut Pak Akbar Faisal menyatakan bahwa beliau tidak setuju dengan pemberian uang pesangon tersebut walaupun menjabat penuh satu masa jabatan sebagai anggota dewan.  Saya sangat setuju, bahkan turut mengusulkan agar peraturan tersebut direvisi.
            Siapapun yang membuat peraturan tersebut saya kira kurang bijaksana, karena beberapa waktu yang lalu pemerintah pernah mengemukakan wacana agar PNS tidak mendapat uang pensiun dan diganti dengan uang pesangon karena membebani keuangan Negara.
            Bayangkan, PNS yang gajinya tidak seberapa, sudah bekerja puluhan tahun, uang pensiun tidak seberapa, pemerintah sudah merasa terbebani. Sementara anggota dewan baru bekerja lima tahun, gajinya yang se-beberapa, di mana mungkin sebagian anggota kerjanya hanya nonton sidang temannya, atau ngantuk, atau hanya jadi penambah suara vooting, bahkan mungkin juga melakukan bancakan uang anggaran Negara, lalu setelah selesai masa jabatannya ( 5 tahun ) mereka mendapat uang pensiun, luar biasa bukan ?. padahal bisa jadi pergantian anggota dewan tersebut jumlahnya banyak untuk tiap periodenya, apakah tidak memberatkan keuangan Negara ?.
            Saya memperkirakan bahwa keluar biasaan ini menimbulkan beberapa dampak buruk. Sangat mungkin hal tersebut yang memicu keberanian atau kenekatan seorang calon anggota dewan mengeluarkan dana kampanye yang begitu besar,  memicu keberanian atau kenekatan seseorang mendaftarkan menjadi calon anggota dewan tanpa ilmu yang mapan, melaksanakan tugas asal-asalan, dll.
         Mungkin akan berdampak lebih baik jika uang pensiun hanya diberikan kepada anggota dewan yang telah mengemban tugas minimal selama 3 periode, itupun setiap periodenya harus ada penilaian kinerja dari pihak-pihak yang mengetahui perilaku dan kinerja anggota dewan bersangkutan, bahkan dikenakan black list kepada anggota dewan yang perilaku dan kinerjanya buruk sehingga tidak boleh dicalonkan kembali sebagai anggota dewan periode berikutnya.
           Saya kira dalam setiap pembuatan aturan harus selalu ada persetujuan dari pihak yang bersifat kontrol, jika pemerintah membuat aturan untuk rakyat maka harus disetujui oleh wakil rakyat, jika wakil rakyat membuat aturan untuk dirinya sendiri maka yang harus menyetujui adalah rakyat ( perwakilan rakyat non anggota dewan ). Jika pemerintah membuat aturan untuk MPR/ DPR lalu meminta persetujuan MPR / DPR itu tidak bagus karena bisa dimanfaatkan menjadi bahan tawar menawar untuk saling menguntungkan.
           Dengan IT persetujuan rakyat sangat mungkin dilaksanakan, dengan ini pula saya usul untuk direvisi. Saya harap banyak pihak turut menyuarakan usulan ini, jika memang diperkirakan akan memperbaiki keadaan bangsa kedepan. amin.

Wallohu alam.

No comments:

Post a Comment