REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Presiden kelima RI,
Megawati Soekarnoputri menyoroti keberadaan lembaga adhoc di Tanah Air,
khususnya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebenarnya dapat
dibubarkan karena sifatnya sementara.
"Dan seharusnya kita
harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya
sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat dibubarkan," kata Megawati
di Jakarta, Selasa (18/8).
Dia mengatakan dbentuknya
KPK memiliki alasan yang kuat saat dibentuk yaitu untuk memberantas korupsi.
Menurut dia, keberadaan institusi itu tidak diperlukan apabila korupsi sudah
ditangani dengan baik. "Kalau sekarang putar-putar terus maka sampai kapan
(keberadaan) KPK, padahal pembentukannya memiliki alasan," ujarnya.
Mega menyadari
pernyataannya itu akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, dan bahkan
dirinya bisa di-bully (dipersoalkan) karena dinilai sebagai sebuah
atraksi. Menurut dia, alasan dirinya sangat logis karena apabila tidak ada
korupsi maka tentu saja KPK tidak ada lagi.
"Kalau seperti ini, saya di media sosial akan
di-bully sebagai sebuah atraksi. Kalau tidak korupsi ya tentu saja KPK
dong yang tidak ada lagi dan itu pemikiran yang logis," katanya.
Mungkin ya, logis, bagi orang-orang yang gerah dengan keberadaan KPK, tapi coba kita perluas wawasannya. Jika korupsi di Indonesia ini hilang karena hasil kerja dan strategi pengwasan atau control KPK, lalu jika KPK dibubarkan, apakah korupsi tidak akan tumbuh lagi ? sementara itu, mungkin lebih dari 50% bangsa Indonesia memiliki mental korup, tidak jujur. Banyak rakyat curang kepada pemerintah, oknum pemerintah curang kepda rakyat, tukang service menipu pelanggan, yang disuruh belanja minta bon mark up dll
Sebagai rakyat saya berharap KPK ditetapkan sebagai lembaga khusus anti korupsi secara permanen, sehingga jelas tanggung jawabnya. KPK dapat diberhentikan jika sudah yakin bahwa bangsa indonesia bisa memilih para pejabat yang amanah.
Wallohu'alam.
No comments:
Post a Comment