Jika
diperhatikan perbedaan optimisme kemenangan perkara Team hukum kubu AMIN dan Team
hukum kubu Ganjar dengan Team hukum kubu Prabowo di sidang perkara Pilpres itu
bersumber dari penafsiran materi undang2 menyangkut penyelasaian perkara pemilu, itu diselesaikan di Bawaslu atau di MK/ Ini harus ditanya team pembuat UUD nya,
tafsir yang benar yang mana, tafsiran Team hukum kubu 01 & 03 atau tafsiran
Team hukum kubu 02 ?, jika dibiarkan
liar bisa dipake untuk mengelabui siapapun. Pandangan saya yang awam begini; Badan
Pengawas Pemilu fungsinya mengawasi proses pemilu ( bekerja sama dengan saksi
dari partai2 ), bukan mengadili perkara pemilu, yang mengadili perkara pemilu
adalah Mahkamah Konstitusi . Bawaslu akan berfungsi sebagai saksi di
persidangan MK , setuju gak ???
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia
mahkamah/mah·ka·mah/
n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan
untuk kata pengawas
gak usah lihat kamus lah, malu……..
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment