Baru-baru ini ramai berita bahwa Kepolisian Daerah
Metro Jaya menetapkan pria berinisial NF sebagai tersangka penodaan bendera
negara. NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017)
malam. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa bendera
Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf
Arab dan dua pedang, serta satu unit sepeda motor. Polisi memastikan NF berada
di lokasi saat Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di depan Mabes
Polri pada Senin (16/1/2017). Namun tidak bisa memastikan NF adalah bagian dari
organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Dengan peristiwa tersebut menimbulkan bermunculannya berberbagai tanggapan dan protes dari berbagai pihak, dari rakyat hingga wakil rakyat, sehingga muncul pula kritikan bahwa polisi tidak adil karena sebelumnya banyak orang mengibarkan bendera merah putih bergambar Metalica dll.tapi tidak ditangkap.
Dengan peristiwa tersebut menimbulkan bermunculannya berberbagai tanggapan dan protes dari berbagai pihak, dari rakyat hingga wakil rakyat, sehingga muncul pula kritikan bahwa polisi tidak adil karena sebelumnya banyak orang mengibarkan bendera merah putih bergambar Metalica dll.tapi tidak ditangkap.
Tapi saya belum pernah
mendapatkan penerangan, apakah hal tersebut benar-benar melanggar hukum atau
tidak? Baru kali ini, setua ini, saya baru
mencari tahu aturan mengenai hal ini, saya yakin puluhan juta orang
belum mengetahui aturan ini. Jadi kalau rakyat melanggar aturan yang tidak
diketahuinya, yang salah siapaaa ?
Setelah saya
mendapatkan Undang-undang mengenai bendera, rasanya perlu menyamakan persepsi
atau pemahaman dalam menafsirkan Undang-undang tersebut.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2009 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara
adalah Sang Merah Putih.
Mari kita pahami
dengan tegas bahwa bendera Negara Indonesia adalah merah putih.
Jika suatu hari
ada orang membawa dan mengibarkan di motornya bendera putih merah apakah
dianggap melecehkan bendera Indonesi ? saya kira tidak, karena dia memasang
accessories di motornya bendera Polandia.
Kita tidak bisa
mengatakan bahwa itu bendera Indonesi yang terbalik, jika si pemakai mengatakan
bahwa itu bendera Polandia
.
Bukan bendera Indonesia
Bukan bendera Indonesia
Maka dapat
didefinisikan bahwa bendera merah putih
yang dibalik atau yang ditambahi gambar atau bentuk tulisan teratur, itu bukan bendera Indonesia melainkan bendera Negara
lain atau Panji suatu komunitas, orang atau organisasi tertentu, lihat UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 di bawah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1……..
5. Panji adalah
bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan
atau organisasi.
Namun, apabila ada
orang yang memperlakukan panji-panji tersebut sebagai bendera Negara, yakni
mengibarkannya di hari dan tempat-tempat yang ditentukan oleh Negara atau undang-undang untuk
menggunakan atau mengibarkan bendera Merah Putih, barulah ia terkena hukukum
berikut ini;
Undang-undang Pasal
24 mengenai Larangan menyangkut Bendera Merah Putih
Setiap orang
dilarang:
a. merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai,
menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara;
dan
e. memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Akan tetapi,
jika dalam undang-undang tersebut terdapat kalimat “ dilarang membuat
panji-panji dengan warna dasar bendera negara
atau merah putih “ maka
bendera-bendera tersebut terlarang untuk dinampakkan di mata umum
Wallohu’alam
Semoga
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment