Jakarta (Pinmas) --- Kepala Pusat Informasi dan
Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi
khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax. Penegasan ini
disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis
penyelenggaraan sertifikasi khatib.
Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan
sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi
khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang
mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.
Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan
kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang
khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan
rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan
Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.
Jika terjadi ketentuan bahwa Khatib harus bersertfikat, maka akan
terjadi pemisahan umat antara yang boleh berdakwah dan yang tidak boleh
berdakwah, dengan batas kemampuan tertentu. Jika demikian apakah tidak
bertentangan dengan keterangan berikut,
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu
ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sampaikanlah dariku walau hanya satu
ayat” (HR.
Bukhari)
Hadits tersebut
mengisyaratkan bahwa jika seseorang mengetahui, memahami, menganggap penting
suatu ayat Al Qur’an atau pun hadits untuk diketahui umat, maka ia sudah harus
menyampaikannya kepada umat. Apakah ia sendiri paham atau tidak dengan ayat
tersebut. Jika ia paham silakan sambil menjelaskan berikut contoh-contoh pengamalannya.
Jika ia tak paham maka sampaikan apa adanya ayat tersebut dengan tidak ditambah
sedikitpun atau dikurangi. Jadi bisa saja seseorang membacakan beberapa ayat Al
Qur’an atau beberapa hadits sahih beserta artinya kepada jamaah.
Kemudian aturan dakwah
apapun rasanya tidak boleh ada larangan untuk menyampaikan salah satu ayat
apapun kepada umat, coba perhatikan ayat berikut;
Sesungguhnya
orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa
keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya
kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula)
oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,( QS Al Baqarah : 159 )
Jadi seandainya dalam
syarat sertifukasi itu dilarang menyampaikan Qs Al Maidah: 51 misalnya, maka
itu berarti bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Akan tetapi secara psikologis, demi sertifikat kemungkinan akan banyak ustadz menurutinya maka dengan demikian pula umat Islam akan mudah dikendalikan dan diadu domba dan di pecah-belah.
Wallohu’alam.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment