TIDAK USAH MERASA KECEWA ATAS KEGAGALAN HASIL KERJA KERAS KITA, AKAN TETAPI PERLU MEMBAYANGKAN KEKECEWAAN DI MASA MENDATANG KARENA KELALAIAN KITA SENDIRI SAAT INI
Translate
Tuesday, 6 August 2024
Thursday, 18 July 2024
Friday, 5 July 2024
POLEMIK NASAB BAALAWI ( HABIB )
Monday, 22 April 2024
Putusan MK Pilpres
Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,
Ada olok-olokan
hasil pemilu Indonesia oleh orang asing yang diucapkan di depan forum suatu
pertemuan yang ceritanya begini: jadi saking efisiennya pemilihan umum di
Indonsia pemenangnya sudah diketahui sebelum dilakukan pencoblosan, pesan
logisnya bahwa pemilu di Indonesia ini licik/curang dan faktanya penyelenggara
pemilu / pemerintah selalu merancang kecurangan sebagai mana banyak fakta
kecurangan yang diajukan ke MK. Jika tidak ada perlawanan dari pihak yang
dicurangi tentunya bangsa Indonesia malu kepada bangsa lain karena jika
demikian memper -lihatkan bangsa Indonesia bodoh sekali, dicurangi kok
diam….begitu.
Tapi sayang
sekali perjuangan melawan kecurangan di MK tidak merubah Keputusan KPU yang
memenangkan capres yang didukung dengan berbagai teknik kecurangan.
Lebih
disayangkan lagi, bahkan menyedihkan, sudah sekian kali melakukan pemilu dengan
biaya mahal, sudah menggaji badan-badan pelaksana dan pengawas pemilu, tapi sejumlah kecurangan yang begitu nampak yang
terjadi di proses pemilu dianggap tidak masalah menurut undang-undang/menurut hukum,
luar biasa ini, maksudnya ada yang tidak normal/ ada yang salah dengan hukum di
Indonesia ini, merugikan negara, merugikan rakyat, masa dibiarkan ?
Ada dua
kemungkinan kesalahan, yaitu mungkin kesalahan undang-undangnya atau mungkin
juga kesalahan badan pelaksana peradilannya / MK yang kedua-duanya dibawah
tanggung jawab pemerintah dan DPR, maka rakyat harus menggugat DPR /MPR, atau
diam ( tapi kan malu nanti diolok-olok negara lain, ketika menerima ucapan
selamat atas sukses nya penyelenggaraan pemilu dari negara asing, belum lagi akan
terulang di pemulu berikutnya, wadduh menyedihkan….kalau DPR/MPR diam, harusnya
rakyat juga diam….jangan nyoblos…….wallohu'alam
semoga bermanfaat
Sunday, 7 April 2024
Wednesday, 3 April 2024
Sidang MK Pilpres 2024
Jika
diperhatikan perbedaan optimisme kemenangan perkara Team hukum kubu AMIN dan Team
hukum kubu Ganjar dengan Team hukum kubu Prabowo di sidang perkara Pilpres itu
bersumber dari penafsiran materi undang2 menyangkut penyelasaian perkara pemilu, itu diselesaikan di Bawaslu atau di MK/ Ini harus ditanya team pembuat UUD nya,
tafsir yang benar yang mana, tafsiran Team hukum kubu 01 & 03 atau tafsiran
Team hukum kubu 02 ?, jika dibiarkan
liar bisa dipake untuk mengelabui siapapun. Pandangan saya yang awam begini; Badan
Pengawas Pemilu fungsinya mengawasi proses pemilu ( bekerja sama dengan saksi
dari partai2 ), bukan mengadili perkara pemilu, yang mengadili perkara pemilu
adalah Mahkamah Konstitusi . Bawaslu akan berfungsi sebagai saksi di
persidangan MK , setuju gak ???
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia
mahkamah/mah·ka·mah/
n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan
untuk kata pengawas
gak usah lihat kamus lah, malu……..
Semoga bermanfaat
Tuesday, 26 March 2024
Putusan MK Gibran RR
Assalamualaikum,
Bicara soal sifat final dan mengikat (final and binding) dalam putusan MK mengenai cawapres Gibran anak Presiden yang jadi polemik, seolah-olah kontroversi itu rumit dalam ilmu hukum, sekarang coba pake logika normal begini, persidangan yang terjadi persyaratan prosesnya tidak terpenuhi karena hakim ketua nya ada konflik kepentingan, sama jika ketuk palu hakim ketua ternyata dilakukan dalam keadaan sedang mabuk, atau sedang sakit jiwa ( stress berat ), atau dalam ancaman serius, putusannya jangan dipakai, itu logika awam ...apa hukumnya dibuat tidak pake logika ? ruuugi dong....
Wallahu alam
Semoga bermanfaat