Translate

Friday, 5 July 2024

POLEMIK NASAB BAALAWI ( HABIB )

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ,
 ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ 
     
    Polemik Nasab Baalawi masih terus meramaikan dunia YouTube, ada yang memper juangkan untuk menyebar luaskan bahwa gelar Habib itu bukan keturunan Nabi Saw. karena dianggap berdampak buruk bagi kehidupan umat Islam dan bangsa, tapi ada yang berusaha membela habis – habisan memperjuangkan bahwa gelar Habib itu keturunan Nabi Saw. karena ada keuntungan besar yang dapat dinikmati mereka. Sehingga sepertinya ini tidak akan ada penyelesaian, kenapa …? Karena qualitas ummat Islam kita buanyak yang bodoh dan buanyak pengkhianat, para pengkhianat mengelabui yang bodoh, hancurlah bangsa kita….rasaken….kalau tidak mau berubah!!! 
     Saya kira ada hikmah besar dibalik peristiwa ini yang harus kita sadari, bahwa ini semua terjadi karena pola pikir umat Islam tidak kritis dan kurang logis sebagai dampak dari pola ajar Islam secara taqlid, oleh karena itu mari kita coba saja bahas ilmunya dengan kembali kepada Al Qur’an dan sunnah Rosulul- loh Saw. siapa tahu jadi Solusi bagi umat Islam secara keseluruhan, begini, perhatikan hadits shahih berikut, ( hadits 1 ) 
        
Rasulullah saw bersabda,”Aku meninggalkan dua hal di tengah kalian; selama berpegang pada               keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya: yaitu kitab Allah dan sunah rasul-Nya,’” (HR               Imam    Malik). 

 Kemudian juga ada hadits shahih lainnya begini, ( hadits 2 ) 

 Dari sahabat Abu Said Al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Sungguh, aku meninggalkan dua             hal penting di tengah kalian sesuatu yang jika berpegang pada keduanya, kalian tidak akan                     tersesat sepeninggalku. Yang satu lebih besar dari yang lain. Pertama, kitab Allah, sebuah tali                 panjang dari langit ke bumi. kedua, keturunanku ahli baitku. Ketahuilah, keduanya takkan terpisah         sampai keduanya melewati telagaku,’” (HR Imam Ahmad). 

Hadits 2 ini yang menguntungkan para Habib dan mereka para habib dan kelompoknya sangat memanfaatkannya. Katanya para ulama kebingungan memahami kedua hadits tersebut karena seolah–olah jadi ada dua pilihan, yang bener yang mana, begitu. 

Sekarang bagaimana jika memahaminya begini, kita lihat dulu beberapa keterangan berikut, 

 ( hadits 3 ) 

Dari Umar bin Abi Salamah, anak tiri Nabi Saw. yang berkata “Ayat ini turun kepada Nabi Saw.            [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan                        menyucikanmu sesuci-sucinya] di rumah Ummu Salamah,kemudian Nabi Saw. memang- gil                Fatimah,Hasan dan Husain dan menutup Mereka dengan kain dan Ali berada di belakang Nabi Saw.,    Beliau juga menutupinya dengan kain. Kemudian Beliau Saw. berkata “ Ya Allah Merekalah Ahlul        BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah Mereka sesuci-sucinya. Ummu Salamah     berkata “Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?”. Beliau berkata “Kamu tetap pada                    kedudukanmu sendiri dan kamu dalam kebaikan”. [Shahih Sunan Tirmidzi no 3205]. 

QS Al Ahzab : 32, 33, 34 

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka            janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam        hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, QS Al Ahzab : 32 

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti            orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan        Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait        dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. QS Al Ahzab : 33 

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu).        Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. QS Al Ahzab : 34 

     Dengan keterangan-keterangan tersebut barangkali bisa dipahami bahwa Ahlul bait adalah orang-orang yang namanya disebutkan pada hadits 3 tersebut, karena hanya merekalah yang Nabi Saw. do’akan agar Alloh sucikan dari dosa-dosa dan Alloh qobulkan do’anya sehingga mereka terjamin bersih dari dosa dan tidak akan berbuat dosa, tidak akan bohong dan lain-lain. Sementara Al Qur’an dan sunnah Rosululloh Saw. yang berhubungan dengan mereka sekeluarga sudah melekat dalam benak mereka dan tidak akan lupa hingga melewati telaga Nabi Saw. maka jika ummat hendak bertanya mengenai Al Qur’an atau mengenai suatu contoh perbuatan atau perkataan Nabi Saw. yang diketahui mereka, maka mereka akan menyampaikannya dengan jujur, tidak perlu khawatir berbohong sehingga ajaran Nabi Saw. terjamin kebenarannya. Terbukti pola ini dipake para ahli hadits untuk menentukan hadits shahih. 
     Jika pemahaman ini benar maka penyematan gelar ahlul bait kepada keturunan Nabi Saw.selain nama-nama yang disebutkan pada keterangan-keterangan di atas itu adalah BID’AH,sabda Nabi Saw. bid’ah akan membawa kehancuran dan masuk neraka, ini nyata…. 

“Sesungguhnya setiap hamba itu mempunyai semangat yang kuat, dan setiap semangat yang kuat itu     mempunyai waktu senggang, baik kepada sunnah maupun kepada bid’ah. Barang siapa yang                senggangnya itu (menuju) kepada sunnah maka sesungguhnya ia telah mendapatkan petunjuk, dan        barang siapa yang senggangnya itu ( menuju ) kepada selain itu , maka sesungguhnya ia telah                hancur. HR Ahmad dan Ibnu Hibban di dalam shahih Ibnu Hibban 

     Jadi kesimpulannya ikatan gelar Ahlul baitnya Habib ataupun Wali songo itu terputus oleh dalil. selain daripada itu nasab Habib terputus menurut ilmu nasab dan ilmu DNA (menurut Kyai Imad dan pendukungnya) dan bisa dikatakan terputus nasab dengan Nabi Saw. karena akhlak, karena sudah memanipulasi Sejarah, memanipulasi makam keramat, memupuk watak arogan dan emosional dengan gaya ceramahnya yang terkesan galak dari beberapa Habib (sangat mungkin ini dibawah kendali RA) dan banyak penyimpangan ajaran dan akhlak lainnya dari akhlaknya Rosululloh Saw. sebagaimana beredarnya video2 di YouTube. 
     Jika saja motif Kyai Imad berdasarkan rebutan kemulyaan Dzurriyyah Nabi Saw. sebagai ahlul bait maka itu sama dengan rebutan kantong kresek kosong hasil reproduksi limbah plastik yang tercemar limbah industri B3,tapi kalau motifnya amar ma’ruf nahi mungkar, maka yakin pahalanya mantap.  
    Jadi solusinya adalah coba MUI mengadakan musyawarah Nasional umat Islam Indonesia (Perwakilan) dan membuat Keputusan bahwa pemahaman, amalan ibadah,perbuatan, adab dan perilaku dan lain2 menyangkut kemulyaan ahlul bait selama ini dinyatakan keliru. Para Habib dan RA harus mengakui segala kesalahan, selain itu jalur hukum bisa ditempuh untuk sangsi2 atas kesalahan2 yang telah dilakukan, itupun kalau kajian saya ini benar. Kalau salah….lupaken. 
Wallahu A'lam Bishawab 
Semoga bermanfaat

Monday, 22 April 2024

Putusan MK Pilpres

 

Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,

Ada olok-olokan hasil pemilu Indonesia oleh orang asing yang diucapkan di depan forum suatu pertemuan yang ceritanya begini: jadi saking efisiennya pemilihan umum di Indonsia pemenangnya sudah diketahui sebelum dilakukan pencoblosan, pesan logisnya bahwa pemilu di Indonesia ini licik/curang dan faktanya penyelenggara pemilu / pemerintah selalu merancang kecurangan sebagai mana banyak fakta kecurangan yang diajukan ke MK. Jika tidak ada perlawanan dari pihak yang dicurangi tentunya bangsa Indonesia malu kepada bangsa lain karena jika demikian memper -lihatkan bangsa Indonesia bodoh sekali, dicurangi kok diam….begitu.

 

Tapi sayang sekali perjuangan melawan kecurangan di MK tidak merubah Keputusan KPU yang memenangkan capres yang didukung dengan berbagai teknik kecurangan.

Lebih disayangkan lagi, bahkan menyedihkan, sudah sekian kali melakukan pemilu dengan biaya mahal, sudah menggaji badan-badan pelaksana dan pengawas pemilu, tapi  sejumlah kecurangan yang begitu nampak yang terjadi di proses pemilu dianggap tidak masalah menurut undang-undang/menurut hukum, luar biasa ini, maksudnya ada yang tidak normal/ ada yang salah dengan hukum di Indonesia ini, merugikan negara, merugikan rakyat, masa dibiarkan ?

 

Ada dua kemungkinan kesalahan, yaitu mungkin kesalahan undang-undangnya atau mungkin juga kesalahan badan pelaksana peradilannya / MK yang kedua-duanya dibawah tanggung jawab pemerintah dan DPR, maka rakyat harus menggugat DPR /MPR, atau diam ( tapi kan malu nanti diolok-olok negara lain, ketika menerima ucapan selamat atas sukses nya penyelenggaraan pemilu dari negara asing, belum lagi akan terulang di pemulu berikutnya, wadduh menyedihkan….kalau DPR/MPR diam, harusnya rakyat juga diam….jangan nyoblos…….wallohu'alam


semoga bermanfaat 


Wednesday, 3 April 2024

Sidang MK Pilpres 2024

 

Jika diperhatikan perbedaan optimisme kemenangan perkara Team hukum kubu AMIN dan Team hukum kubu Ganjar dengan Team hukum kubu Prabowo di sidang perkara Pilpres itu bersumber dari penafsiran materi undang2 menyangkut penyelasaian perkara pemilu, itu diselesaikan di Bawaslu atau di MK/ Ini harus ditanya team pembuat UUD nya, tafsir yang benar yang mana, tafsiran Team hukum kubu 01 & 03 atau tafsiran Team hukum kubu 02 ?,  jika dibiarkan liar bisa dipake untuk mengelabui siapapun. Pandangan saya yang awam begini; Badan Pengawas Pemilu fungsinya mengawasi proses pemilu   ( bekerja sama dengan saksi dari partai2 ), bukan mengadili perkara pemilu, yang mengadili perkara pemilu adalah Mahkamah Konstitusi . Bawaslu akan berfungsi sebagai saksi di persidangan MK , setuju gak ???

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

mahkamah/mah·ka·mah/ n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan

untuk kata pengawas gak usah lihat kamus lah, malu……..

 Semoga bermanfaat

Tuesday, 26 March 2024

Putusan MK Gibran RR

 Assalamualaikum,

Bicara soal sifat final dan mengikat (final and binding) dalam putusan MK mengenai cawapres Gibran anak Presiden yang jadi polemik, seolah-olah kontroversi itu rumit dalam ilmu hukum, sekarang coba pake logika normal begini, persidangan yang terjadi persyaratan prosesnya tidak terpenuhi karena hakim ketua nya ada konflik kepentingan, sama jika ketuk palu hakim ketua ternyata dilakukan dalam keadaan sedang mabuk, atau sedang sakit jiwa ( stress berat ), atau dalam ancaman serius, putusannya jangan dipakai, itu logika awam ...apa hukumnya dibuat tidak pake logika ? ruuugi dong....


Wallahu alam

Semoga bermanfaat