Translate

Monday, 20 February 2017

Matahari digulung dan bumi dihamparkan



Membaca Al Qur’an dengan artinya dan memahaminya untuk mendapatkan pelajaran memang sudah seharusnya dilakukan, akan tetapi manakala mendapatkan suatu kalimat atau perumpamaan yang sulit dipahami dan sulit untuk diambil sebagai pelajaran bahkan terasa tidak masuk akal maka lewati saja dan tetap pada keyakinan bahwa itu dari Alloh Swt. dan yakini bahwa akal kita belum sampai untuk memahaminya, misalnya ayat berikut ini,

 “ Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya ” ( An Naazi’aat : 30 )

Memang wajar jika kemudian beranggapan bahwa bumi ini datar. Akan tetapi ilmu pengetahuan yang kita dapatkan telah membuktikan bahwa bumi ini bulat. Walau demikian jangan katakan bahwa Al Qur,an tidak masuk akal karena ayat tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan kekuasaan Alloh Swt. dengan batas kemampuan pandangan manusia. Bayangkan, bagaimana dampaknya jika ketika itu dikatakan bumi ini bulat, bagai mana masyarakat ketika itu bisa menerima keterangan yang diluar nalar dan fakta menurut kemampuan pandangannya yang begitu nyata, sementara itu sangat diharapkan masyarakat mempercayai kebenaran Al Qur’an, tentunya orang yang menentang Rosululloh Saw, sangat mudah melecehkan dan membantahnya.

Lain halnya dengan ayat berikut;

Apabila matahari digulung,” ( Qs At Takwir : 1 )

Arti secara umum dari kata digulung dapat dilihat dalam kamus besar bahasa Indonesia, ini kutipannya;
gu·lung n 1 benda yg berlembar-lembar atau berutas-utas yg dilipat menjadi berbentuk bulat; 2 kata penggolong untuk benda berlembar-lembar atau berutas yg dilipat menjadi bulat: tikar sebanyak lima --;
meng·gu·lung v 1 melipat benda berbentuk lembaran menjadi berbentuk bulat panjang atau pendek: nelayan itu ~ layar perahunya; 2 membelit-belit (tali, benang, dsb) pd kumparan (gelendong dsb): anak itu ~ benang layang-layang; 3 ki mendesak (mengejar) dan mengalahkan (menangkap dsb): polisi belum berhasil ~ kawanan perampok kelas kakap itu;

ketika menerangkan matahari, maka tidak ada kekhawatiran akan bertentangan atau tidak dengan nalar masyarakat waktu itu, sebab saat itu tidak ada manusia yang nalarnya sampai kepada pengetahuan tentang matahari sehingga tidak akan ada yang membantah pernyataan ayat tersebut.

Lalu sekarang, pengetahuan mengenai matahari, masyarakat umum sudah mengetahui bagaimana keberadaan matahari yang sesungguhnya menurut para peneliti.
Dan jika menafsirkan ayat tersebut dengan terjemahan kata yang sesuai dengan arti kata menurut kamus besar bahasa Indonesia tersebut, itu menimbulkan pemahaman yang menyalahi ilmu pengetahuan modern, karena ayat tersebut seolah-olah menginfor -masikan bahwa matahari itu berupa lembaran-lembaran yang dibentangkan yang kelak akan berakhir dengan cara digulung seperti menggulung kain, sehingga ada kekhawatiran penyesatan umat dengan logika science dan teknologi.

Sekarang mari kita coba alternatif pemahaman bahasa dengan paradigma lain di mana menurut pemahaman saya kata gulung ini memiliki makna filosofis atau definisi sebagai berikut; gulung adalah kondisi di mana saling mendekatnya sejumlah material secara teratur sehingga mengelilingi sebuah titik.
Dengan definisi demikian, maka yang bisa digulung itu bukan hanya material lembaran, akan tetapi bisa bermakna sebuah benda yang dikerumuni oleh material-material lain di sekelilingnya. 

Dengan definisi begitu maka penafsiran ayat tersebut berarti Apabila matahari dikerumuni material lain di sekelilingnya” ( Qs At Takwir : 1 ) ini menginformasikan bahwa pada akhirnya matahari itu akan digulung bintang-bintang yang selama ini menjadi planetnya, ini di sebutkan dengan ayat berikutnya,

 “ dan apabila bintang-bintang berjatuhan ” ( Qs At Takwir : 2 )

Jadi bintang-bintang tersebut berjatuhan ke matahari hingga akhirnya matahari digulung bintang-bintang yang berjatuhan kepadanya, bukan ke bumi, karena bumipun akhirnya akan jatuh padanya. 

Hal itu terjadi, karena selama ini semua planet yang beredar mengelilingi matahari adalah sebagai efek dari keseimbangan antara gaya tarik/ gravitasi inti matahari dengan gaya sentrifugal putarannya inti matahari. Di saat inti matahari berhenti berputar, atau kecepatan putar nya menurun hingga gaya gravitasi lebih besar daripada gaya sentrifugalnya dan itu pasti akan terjadi ( menurut pemahaman saya ), maka hilanglah gaya sentrifugalnya, dan tinggallah gaya tarik/ gaya gravitasi inti matahari  yang akan menarik semua material/ planetnya hingga menggulung inti matahari.

Wallohu'alam

semoga bermanfaat   

Sunday, 12 February 2017

Sertifikasi Khatib


Jakarta (Pinmas) --- Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax. Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

Jika terjadi ketentuan bahwa Khatib harus bersertfikat, maka akan terjadi pemisahan umat antara yang boleh berdakwah dan yang tidak boleh berdakwah, dengan batas kemampuan tertentu. Jika demikian apakah tidak bertentangan dengan keterangan berikut,

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa jika seseorang mengetahui, memahami, menganggap penting suatu ayat Al Qur’an atau pun hadits untuk diketahui umat, maka ia sudah harus menyampaikannya kepada umat. Apakah ia sendiri paham atau tidak dengan ayat tersebut. Jika ia paham silakan sambil menjelaskan berikut contoh-contoh pengamalannya. Jika ia tak paham maka sampaikan apa adanya ayat tersebut dengan tidak ditambah sedikitpun atau dikurangi. Jadi bisa saja seseorang membacakan beberapa ayat Al Qur’an atau beberapa hadits sahih beserta artinya kepada jamaah.

Kemudian aturan dakwah apapun rasanya tidak boleh ada larangan untuk menyampaikan salah satu ayat apapun kepada umat, coba perhatikan ayat berikut;

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,( QS Al Baqarah : 159 )

Jadi seandainya dalam syarat sertifukasi itu dilarang menyampaikan Qs Al Maidah: 51 misalnya, maka itu berarti bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Akan tetapi secara psikologis, demi sertifikat kemungkinan akan banyak ustadz menurutinya maka dengan demikian pula umat Islam akan mudah dikendalikan dan diadu domba dan di pecah-belah.

Wallohu’alam.


Semoga bermanfaat

Thursday, 2 February 2017

PENODAAN terhadap bendera negara

Baru-baru ini ramai berita bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pria berinisial NF sebagai tersangka penodaan bendera negara. NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, serta satu unit sepeda motor. Polisi memastikan NF berada di lokasi saat Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017). Namun tidak bisa memastikan NF adalah bagian dari organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Dengan peristiwa tersebut menimbulkan bermunculannya berberbagai tanggapan dan protes dari berbagai pihak, dari rakyat hingga wakil rakyat, sehingga muncul pula kritikan bahwa polisi tidak adil karena sebelumnya banyak orang mengibarkan bendera merah putih bergambar Metalica dll.tapi tidak ditangkap.
Tapi saya belum pernah mendapatkan penerangan, apakah hal tersebut benar-benar melanggar hukum atau tidak? Baru kali ini, setua ini, saya baru  mencari tahu aturan mengenai hal ini, saya yakin puluhan juta orang belum mengetahui aturan ini. Jadi kalau rakyat melanggar aturan yang tidak diketahuinya, yang salah siapaaa ?
Setelah saya mendapatkan Undang-undang mengenai bendera, rasanya perlu menyamakan persepsi atau pemahaman dalam menafsirkan Undang-undang tersebut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Mari kita pahami dengan tegas bahwa bendera Negara Indonesia adalah merah putih.
Jika suatu hari ada orang membawa dan mengibarkan di motornya bendera putih merah apakah dianggap melecehkan bendera Indonesi ? saya kira tidak, karena dia memasang accessories di motornya bendera Polandia.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu bendera Indonesi yang terbalik, jika si pemakai mengatakan bahwa itu bendera Polandia

.Untuk memahami lebih jauh mari kita lihat gambar berikut.

  
     Bendera Negara Indonesia 
        Bukan bendera Indonesia
     Bukan bendera Indonesia    
      Bukan bendera Indonesia    
                    
Maka dapat didefinisikan bahwa bendera merah putih yang dibalik atau yang ditambahi gambar atau bentuk tulisan teratur,  itu bukan  bendera Indonesia melainkan bendera Negara lain atau Panji suatu komunitas, orang atau organisasi tertentu, lihat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 di bawah

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1……..
5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.

Jadi, bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, bergambar Metalica Dll. Yang dipermasalahkan itu adalah panji komunitas tertentu dari Indonesia, bukan bendera negara, yang tidak masalah menurut Undang-undang. Yang masalah adalah orang yang mempermasalahkannya karena jangan-jangan berarti ia telah melanggar Hak Azasi Manusia.

Namun, apabila ada orang yang memperlakukan panji-panji tersebut sebagai bendera Negara, yakni mengibarkannya di hari dan tempat-tempat yang ditentukan  oleh Negara atau undang-undang untuk menggunakan atau mengibarkan bendera Merah Putih, barulah ia terkena hukukum berikut ini;

Undang-undang Pasal 24 mengenai Larangan menyangkut Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda   apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Akan tetapi, jika dalam undang-undang tersebut terdapat kalimat “ dilarang membuat panji-panji dengan warna dasar bendera negara  atau  merah putih “ maka bendera-bendera tersebut terlarang untuk dinampakkan di mata umum

Wallohu’alam
Semoga bermanfaat.

Saturday, 21 January 2017

FATWA MUI, hukum positif atau hukum negatif ?




Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya bersifat mengikat individu, bukan untuk dipaksakan kepada orang lain. Penerapan fatwa ini tidak boleh dipaksakan, apalagi sampai melakukan penegakan dengan melibatkan aparat, ormas, dan LSM.
"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif, sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting? Penting sebagai bimbingan, akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif," ujar Mahfud.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim bagi umat Islam. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan dirinya akan berkoordinasi dengan MUI agar saat mengeluarkan fatwa juga mempertimbangkan banyak hal.
"Saya akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa tolong dipertimbangkan masalah toleransi, kebhinnekaan Indonesia itu," ujar Tito usai mengisi acara di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dia pun mengimbau kepada ormas-ormas agar memahami bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia. Untuk itu, dirinya pun meminta agar MUI jika ingin melakukan sosialisasi secara baik-baik.

Saya menilai bahwa pernyataan-pernyataan tersebut terasa melemahkan Fatwa-fatwa MUI, kurang  jelas, apakah ini faktor sengaja atau tidak sengaja, punya maksud dan tujuan tertentu atau tidak, mari kita cermati bersama.
Pandangan saya begini.
Mayoritas bangsa ini adalah muslim.
MUI adalah rujukan paham umat Islam.
Melaksanakan ajaran setiap agama adalah Hak Azasi yang diatur dengan Undang-undang.
Manakala MUI memfatwakan “ Haram bagi umat Islam menggunakan atribut Natal.” misalnya. Maka mengamalkan fatwa tersebut menjadi Hah Azasi bagi setiap individu umat Islam. Sehingga individu lain, muslim atau non muslim harus menghormatinya, dan tentunya tidak boleh menyuruh seorang muslim untuk melanggar fatwa tersebut. Dengan demikian selayaknya fatwa tersebut diketahui oleh seluruh bangsa Indonesia karena seluruh bangsa Indonesia tidak boleh melanggar Hak Azasi Manusia.

a. Pasal 28J UUD 45.

1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Instrumen ini ditetapkan pada  tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :

1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945

3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.

4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang. dst

Maka, bukankah berarti bahwa fatwa MUI tersebut merupakan hukum positif yang mengikat kepada seluruh bangsa Indonesia jika demikian?

Jika ada orang atau lembaga yang menegakkan atau mengawal fatwa MUI dengan sweeping ke super market misalnya, apakah itu dilarang ?.

Kiranya jika sweeping itu hanya menganjurkan kepada pemilik toko yang non muslim, dengan cara-cara yang santun, agar tidak menyuruh karyawannya yang muslim untuk memakai atribut natal, itu adalah termasuk amar ma’ruf nahi munkar. Maka, umat Islam yang manakah yang melarang umat Islam lain untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar?.

Wallohu'alam
Semoga bermanfaat.

Wednesday, 21 December 2016

Tafsir surat Al Mukminuun: 5-6.



Hukum Menggauli Budak-budak


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. QS Al Mukminuun: 5-6.



Dengan memahami ayat tersebut di atas banyak Ustadz atau Ulama berpendapat bahwa menyetubuhi budak tanpa nikah merupakan hal yang diperbolehkan, padahal menurut pandangan secara umum tindakan tersebut merupakan perbuatan immoral atau tercela, sehingga dengan memahami ayat tersebut secara demikian mengesankan bahwa ajaran Al Qur’an itu lmmoral, dan akhirnya terkesan menjatuhkan keagungan Al Qur’an. Tapi apa benar pemahamannya demikian?, Subhanalloh.



Alloh Swt. Sudah mengisyaratkan dalam Al Qur’an itu sendiri bahwa kepada orang-orang yang membaca Al Qur’an, bisa saja orang itu diberi petunjuk dan bisa juga orang itu disesatkan oleh Alloh Swt. Jangan-jangan tergolong orang sombong apabila di saat mau membaca Al Qur’an tidak memohon ditunjuki kepada jalan yang lurus kepada Alloh Swt ( tidak membaca Al Fatihah ). Padahal Alloh swt. telah sediakan konsep do’a yang bagus ( Al Fatihah ) untuk dibaca sebelum membaca, mendengar dan mengkaji Al Qur’an. Kita memohon petunjuk kepada Alloh saja belum tentu ditunjuki, apalagi tidak minta. Kecuali Alloh tunjuki karena hendak menguji manusia agar menjadi sombong dan akhirnya menjadi ujub dan tekabur.


“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya”. Az Zumar:23


Saya bukan ahli tafsir, tapi saya telah mencoba belajar mengkaji ayat-ayat yang menyangkut hal tersebut yang akhirnya pendapat saya  berbeda dengan pemahaman di atas, karena saya kira ayat 5 – 6 QS Al Mukminuun tersebut tidak dapat disimpulkan dan menjadi dasar hukum hanya menafsirkan ayat tersebut secara menyendiri melainkan masih terdapat ayat-ayat lain yang saling menunjang untuk menghasilkan kesimpulan yang mungkin lebih tepat.


Sebelum sampai kepada ayat 5-6 QS Al Mukminuun dalam urutan bacanya, masalah budak tersebut telah di tetapkan hukum berikut,


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. An Nisaa:3


Perhatikan tulisan cetak tebal, bahwa budak-budak yang dimiliki itu harus dikawini, bukan dizinahi. Kenapa dikatakan “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki?”  ini artinya jika seorang laki-laki mengawini satu orang wanita merdeka dan mengawini satu atau dua wanita budak, maka keadilan terhadap budak-budak yang dikawini itu bisa diabaikan atau tidak perlu adil banget, karena dengan dikawininya saja wanita budak itu sudah cukup terangkat derajatnya. Wallohu’alam.


Perhatikan juga ayat berikut,


dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. An Nisaa:24


dan perhatikan tulisan cetak tebal, itu artinya diharamkan mengawini wanita yang bersuami, kecuali mengawini wanita-wanita bersuami yang telah menjadi budak-budak yang kamu miliki, wallohu’alam.


“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Al Ahzab: 50


Jadi, kalimat dalam  QS Al Mukminuun: 5-6 dan kalimat semisal di ayat lainnya hanyalah penyederhanaan kata-kata yang mengisyaratkan membedakan derajat dan dapat mengabaikan keadilan terhadap budak- budak yang dikawini, wallohu’alam

Semoga bermanfaat.

Thursday, 1 December 2016

INDONESIA KUALITAS DEMOKRASI TERBAIK DI ASEAN ?

                                                              
Jakarta, Obsessionnews – Indonesia merupakan negara dengan kualitas demokrasi terbaik di ASEAN, bahkan di tingkat dunia pun diakui, ini menjadi pembeda utama Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Hal itu disampaikan pengamat politik senior, Fachry Ali dalam pertemuan nasional Relawan Komunitas Peduli ASEAN (KAPAS), di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Sabtu (30/4/2016). Menurut pria asal Aceh ini, demokrasi yang dirasakan masyarakat Indonesia tidak dirasakan masyarakat negara ASEAN lain nya. Sebab itu pemerintah dan masyarakat tidak terlalu kaget dengan perkembangan internet dan media sosial yang melahirkan otonomi individual. Dst…

Nampaknya pernyataan tersebut hanya ingin mengungkapkan bahwa system demokrasi kita sudah bagus dan berkualitas, dan seolah-olah bangsa Indonesia patut bangga dengan predikat tersebut.  Sebenarnya bukan hanya beliau yang mengatakan seperti itu , sekian banyak orang berpendapat demikian.

Sebagai umat Islam rasanya harus hati-hati dengan ajaran, aturan atau system yang datang dari luar Islam, karena sejarah mencatat bahwa Islam hadir untuk merubah ajaran, aturan atau system orang-orang jahiliyah menjadi lebih baik. Nampaknya yang dimaksudkan “ kualitas demokrasi terbaik di ASEAN ” itu adalah dalam hal pemilihan kepala pemerintahan dan wakil rakyat secara langsung oleh rakyat.

Pelaksanaan system demokrasi tersebut adalah suatu proses yang tujuannya untuk memilih dan menghasilkan para pemimpin dan para wakil rakyat sebagai produknya.
Menilai kualitas suatu proses tentu ada kriterianya. Saya kira secara umum dan awam, kualitas suatu proses adalah sbb:
1. Ongkos proses murah.
2. Pelaksanaan proses mudah, cepat, dan aman.
3. Hasilnya bermutu tinggi dan presisi atau akurat.

Setuju tidak nih dengan kriteria tersebut ? jika setuju coba tuh cocokkan dengan pemilihan kepala pemerintahan dan wakil rakyat secara langsung oleh rakyat. Tidak ada yang cocok bukan? Biaya pemilu mahal, pelaksanaan rumit, ricuh dimana-mana, hasilnya banyak dimahkamah konstitusikan, saling curang, dll. Bagaimana hasilnya akan akurat dan bermutu jika pelaksanaan prosesnya dilakukan oleh orang-orang yang dibodohi, tidak memiliki informasi yang benar, yang mendapat informasi palsu, ditipu-tipu uang suara dan pencitraan. Terus dikatakan berkualitas apanyaa?

Dengan system dan kondisi demikian, sangat mungkin dihasilkan seorang pemimpin yang cinta Indonesia karena kekayaannya tapi rasis terhadap bangsa pribumi. Karena itu usulan bagus partai PPP mengembalikan UU syarat menjadi presiden dan wakilnya harus WNI Asli itu sangat rasional sebagai keterwakilan yang proporsional bagi warga mayoritas dan pemilik negeri ini. Namun sayang, berpartainya juga adalah bagian dari system demokrasi yang nyata dzalimnya dengan memecah belah/ mencerai beraikan perjuangan umat. 


Dengan system dan kondisi demikian juga, sangat mungkin dihasilkan / terpilih orang-orang yang kurang mampu sementara orang  genius tersisihkan.  Nyatanya frof BJ Habibie yang genius dan sangat pengalaman dalam pemerintahan tidak pernah dimunculkan setelah dikata-katai tidak becus oleh orang yang mungkin level kecerdasannya jauh dibawah beliau. Kualat bangsa ini karena sejak dulu selalu membunuh karakter orang-orang cerdas seperti beliau.

Sebuah filosofi keselamatan penerbangan memperingatkan begini “ Jika sesuatu hal mungkin terjadi maka suatu saat hal itu akan terjadi “. Maka, jika kemungkinan tersebut di atas tidak ingin terjadi kemungkinan tersebut harus dihilangkan.
Mari kita perhatikan system yang disyari’atkan dalam Islam di mana dalam penyelesaian urusan untuk orang banyak diharuskan bermusyawarah dan mufakat.

"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka". ( Asy Syuura: 38 )

Coba bayangkan jika anggota dewannya terdiri dari orang-orang yang cerdas, moralnya baik ( shaleh/ah ), sabar dan ikhlas. Kemudian mereka meneliti, menguji dan bermusyawarah memilih calon presiden dan wakilnya. Kira-kira begaimana kualitasnya ?


Para tokoh bangsa dan  ulama dahulu telah menyusun dasar negara untuk membangun system demokrasi tersebut sesuai dengan Al Qur’an, dan dicantumkan pada Pancasila sila ke 4, kenapa dikhianati ?


Apa mungkin tingkat kecerdasan bangsa pribumi sekarang tidak lebih bagus dari kecerdasan para tokoh dan ulama jaman dahulu, sementara pengetahuannya bertambah?.
 
Kiranya harus hati-hati dengan pemahaman-pemahaman keliru, misalnya ada anggapan bahwa itu adalah langkah mundur, lalu tertegun merasa salah. Tidak masalah, dari pada maju masuk jurang, apalagi terus ke neraka. Maka, mundur jauh lebih baik.
Kemudian ada anggapan bahwa tanpa partai, Pemerintahan tidak akan jalan. Kalau bodoh iya. Tapi kalau orang-orang cerdas di MPR menata system baru yang lebih baik tidaklah demikian, sebab ternyata puluhan tahun berpartai malah menyuburkan korupsi dan menuai konflik-konflik.
Saya punya pemikiran bahwa para calon wakil rakyat dan calon pemimpin itu merupakan orang-orang cerdas sebagai perwakilan yang telah diseleksi dan diuji kecerdasan dan kemampuannya di setiap daerah/propinsi, dan perwakilan setiap agama secara proporsional. Dengan demikian, tidak terdapat lagi konsentrasi kekuatan-kekuatan massa yang saling bersaing yang berpotensi timbulnya benturan-benturan kepentingan dan menumbuhkan konflik-konflik. Jika yang diharapkan kedamaian kenapa diciptakan potensi konflik?, tidak masuk akal banget.



Kemudian ada komentar bahwa jika pemilihan pemimpin dilakukan oleh MPR katanya merampas hak rakyat. Lho, kan hak dan kewajiban warga negara diatur oleh Negara/undang-undang. Kalau rakyat diberi hak oleh Negara, maka rakyat punya hak. Jika tidak diberi hak oleh Negara, ya rakyat tidak punya hak.

Lalu ada anggapan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, uuih, Apa iya? Sembarangan, saya harap ada orang yang mau membuktikan tuh. Caranya gampang, coba tanya tuh pak Tuhan itu, jangan-jangan beliau golput, dan yang nyoblos malah pak Saithon, maka suara rakyat adalah…. kek..kek.. kek..

Mohon maaf pak Tuhan dan pak Saithon, intermezzo nih.

Jadi, saya titip pesan kepada para politisi dan para ulama bangsa pribumi bahwa kita PERLU MEMBAYANGKAN KEKECEWAAN DI MASA MENDATANG KARENA KELALAIAN KITA SENDIRI SAAT INI.

Wallohu'alam

semoga bermanfaat