Translate

Monday 22 April 2024

Putusan MK Pilpres

 

Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,

Ada olok-olokan hasil pemilu Indonesia oleh orang asing yang diucapkan di depan forum suatu pertemuan yang ceritanya begini: jadi saking efisiennya pemilihan umum di Indonsia pemenangnya sudah diketahui sebelum dilakukan pencoblosan, pesan logisnya bahwa pemilu di Indonesia ini licik/curang dan faktanya penyelenggara pemilu / pemerintah selalu merancang kecurangan sebagai mana banyak fakta kecurangan yang diajukan ke MK. Jika tidak ada perlawanan dari pihak yang dicurangi tentunya bangsa Indonesia malu kepada bangsa lain karena jika demikian memper -lihatkan bangsa Indonesia bodoh sekali, dicurangi kok diam….begitu.

 

Tapi sayang sekali perjuangan melawan kecurangan di MK tidak merubah Keputusan KPU yang memenangkan capres yang didukung dengan berbagai teknik kecurangan.

Lebih disayangkan lagi, bahkan menyedihkan, sudah sekian kali melakukan pemilu dengan biaya mahal, sudah menggaji badan-badan pelaksana dan pengawas pemilu, tapi  sejumlah kecurangan yang begitu nampak yang terjadi di proses pemilu dianggap tidak masalah menurut undang-undang/menurut hukum, luar biasa ini, maksudnya ada yang tidak normal/ ada yang salah dengan hukum di Indonesia ini, merugikan negara, merugikan rakyat, masa dibiarkan ?

 

Ada dua kemungkinan kesalahan, yaitu mungkin kesalahan undang-undangnya atau mungkin juga kesalahan badan pelaksana peradilannya / MK yang kedua-duanya dibawah tanggung jawab pemerintah dan DPR, maka rakyat harus menggugat DPR /MPR, atau diam ( tapi kan malu nanti diolok-olok negara lain, ketika menerima ucapan selamat atas sukses nya penyelenggaraan pemilu dari negara asing, belum lagi akan terulang di pemulu berikutnya, wadduh menyedihkan….kalau DPR/MPR diam, harusnya rakyat juga diam….jangan nyoblos…….wallohu'alam


semoga bermanfaat 


Wednesday 3 April 2024

Sidang MK Pilpres 2024

 

Jika diperhatikan perbedaan optimisme kemenangan perkara Team hukum kubu AMIN dan Team hukum kubu Ganjar dengan Team hukum kubu Prabowo di sidang perkara Pilpres itu bersumber dari penafsiran materi undang2 menyangkut penyelasaian perkara pemilu, itu diselesaikan di Bawaslu atau di MK/ Ini harus ditanya team pembuat UUD nya, tafsir yang benar yang mana, tafsiran Team hukum kubu 01 & 03 atau tafsiran Team hukum kubu 02 ?,  jika dibiarkan liar bisa dipake untuk mengelabui siapapun. Pandangan saya yang awam begini; Badan Pengawas Pemilu fungsinya mengawasi proses pemilu   ( bekerja sama dengan saksi dari partai2 ), bukan mengadili perkara pemilu, yang mengadili perkara pemilu adalah Mahkamah Konstitusi . Bawaslu akan berfungsi sebagai saksi di persidangan MK , setuju gak ???

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

mahkamah/mah·ka·mah/ n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan

untuk kata pengawas gak usah lihat kamus lah, malu……..

 Semoga bermanfaat

Tuesday 26 March 2024

Putusan MK Gibran RR

 Assalamualaikum,

Bicara soal sifat final dan mengikat (final and binding) dalam putusan MK mengenai cawapres Gibran anak Presiden yang jadi polemik, seolah-olah kontroversi itu rumit dalam ilmu hukum, sekarang coba pake logika normal begini, persidangan yang terjadi persyaratan prosesnya tidak terpenuhi karena hakim ketua nya ada konflik kepentingan, sama jika ketuk palu hakim ketua ternyata dilakukan dalam keadaan sedang mabuk, atau sedang sakit jiwa ( stress berat ), atau dalam ancaman serius, putusannya jangan dipakai, itu logika awam ...apa hukumnya dibuat tidak pake logika ? ruuugi dong....


Wallahu alam

Semoga bermanfaat 

Thursday 1 February 2024

MUJADDID 2024 ???

 ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Akhir-akhir ini di media sosial ada beberapa ustadz yang membahas mengenai Hadits kemunculan Mujaddid, yang diasumsikan mujaddid tersebut akan muncul di tahun 2024 dihitung dari Tahun  Jatuhnya Khalifah Turki Usmani yang kemudian disangkut pautkan dengan pilpres. Disepakati bahwa hadits tsb. shahih.

Secara etimologi, mujaddid adalah orang yang membawa pembaruan atau pembaru dalam konteks ajaran Islam, mujaddid adalah orang yang memperbaiki kerusakan/kesalah pahaman dalam urusan atau praktik (aplikasi ajaran) agama Islam yang dilakukan oleh umat Islam.

Haditsnya begini  "Sesungguhnya Allah mengutus kepada umat Islam, setiap seratus tahun, seorang yang memperbarui untuk mereka (interpretasi) ajaran agama mereka." (HR Abu Daud)

Setelah menyimak beberapa pandangan umat Islam mengenai hadits ini saya menilai ada beberapa masalah yang harus dikaji ulang pemahamannya,

1.       Dikatakan setiap seratus tahun, itu dimulai sejak kapan ?

Ulama dahulu menokohkan Abad 1 Imam bin Abdul Azis sebagai mujaddid yang wafat tahun 101 H, Abad 2 menokohkan Imam syafi’I sebagai Mujaddid yang wafat tahun 204 H dst, melihat angkanya tahun 100 H atau tahun 200 H tapi itu tanggal wafatnya, bukan mulai memperbarui agama Islamnya, jika  patokannya tahun 1 H maka mestinya tahun 100 H atau tahun 200 H itu seorang Mujaddid mulai memperbarui agama Islamnya. Pandangan saya begini. Selama Rosululloh saw masih hidup  tanggung jawab atas kebenaran Islam masih ada di tangan Rosululloh saw, jika ada kebingungan beragama langsung bertanya kepada Rosululloh Saw, tidak ada pihak lain yang berhak mengoreksi ajarannya.

Setelah Rosululloh . Saw wafat ( thn 11 H ), mulai saat itulah memungkinkan akan terjadi kesalahan beragama, maka 100 tahun kemudian ( tahun 111 H ) Alloh mengutus seorang Mujaddid yang akan memperbaikinya kembali.  100 tahun berikutnya Thn 211 H ada lagi Mujaddid, kemudian Thn 311 H, thn 411 H, Thn 511 H, dst.  Sebelum tahun 211 H Imam Syafi’I sudah wafat, walaupun beliau telah banyak mengkaji fiqih tapi bisa jadi yang Alloh tugaskan sebagai mujaddid adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang lahir tahun 164 H - wafat 241 H dan diutus sebagai mujaddid pada usia 47 tahun, 7 tahun setelah beliau menikah. Tapi perlu dipelajari apakah ada fatwa-fatwa baru yang bersifat menyempurnakan dari beliau atau tidak, Wallohu ‘alam.

Jadi mujaddid 2024 dari mana dasar pemikirannya ? Jika mengikuti pola setiap 100 tahun dimulai sejak Nabi SAW wafat, maka sekarang thn 1445 H berarti mujaddid sudah Alloh utus sejak tahun 1411 H, artinya para ulama bukan menunggu kemunculan mujaddid tapi berembug mencermati, mengamati, meneliti, mencari dan menetapkan siapa mujaddid itu untuk kemudian diserap ilmunya dan diikuti fatwanya.

2     Utusan mujaddid setiap 100 tahun ini mempengaruhi hukum prinsip bermazhab, Umat Islam pada umumnya berkeyakinan fanatik madzhab. Ada yang fanatik satu mazhab, ada yang fanatik empat mazhab. Sebelum ini saya berpandangan bahwa bermazhab ini bulah- boleh saja, karena itu menyangkut cara untuk menjamin mengikuti paham yang benar walaupun sebenarnya cara seperti itu beresiko, akan tetapi dengan adanya hadits bahwa Alloh SWT mengutus seorang mujaddid setiap 100 tahun sekali, maka otomatis umat Islam harus menerima paham atau pendapat mujaddid /pembaharu yang Alloh utus tersebut, artinya tidak boleh fanatik Mazhab secara mutlak, karena Alloh mengutus mujaddid yang baru tentu dengan Ilmunya yang lebih sempurna/ lebih mendekati kebenaran , wallohu 'alam.

3      Ada pendapat bahwa ditetapkannya sebagai Mujaddid bukan ulama sembarangan tapi ada syarat-syarat  tertentu. Saya kira pernytaan ini keliru, manusia tidak bisa mensyaratkan apa-apa terhadap seorang mujaddid, karena mujaddid adalah utusan Alloh, sudah pasti sekehendak Alloh, bahkan bisa jadi keberadaannya jauh dari dugaan umat Islam karena untuk menguji iman manusia. 

Karena hadits itu shahih maka harus diyakini bahwa mujaddid sudah diutus Alloh Swt dan sudah berupaya memperbaiki Islam tinggal tugas para ulama yang mencari dan menentukanya ( jangan-jangan hukumnya wajib kifayah ?? ), Yang menjadi dasar pertimbangan untuk menentukannya bukan syarat menurut pikiran kita tapi ciri-ciri dia sebagai utusan Alloh Swt, mungkin beberapa ciri diantranya yaitu menyampaikan perbaikan pemahaman / pengamalan Islam yang benar menurut Al Qur'an dan Hadits, rentang waktu hidup dan kiprah memperbaiki Islamya, tidak fanatik mazhab, dll.

Bisa saja terjadi manusia/umat Islam tidak mengambil manfaat dari ilmunya para mujaddid atau bahkan seorang mujaddid tidak dianggap mujaddid sehingga berkesimpulan tidak ada mujaddid pada suatu masa 100 tahun tertentu dan umat tetap menjalankan peribadatan dengan kesalah pahaman dan tentunya bertambah-tambah dosa umatnya.

Hal itu bisa terjadi jika / karena ;

1 Taqlid atau fanatik mazhab.

2 Para ulamanya sombong, menganggap remeh keilmuan orang lain.

3 Para ulamanya lalai/ tidak memikirkan terhadap peringatan hadits tersebut.

4 Salah memahami hadits.

Apakah di akhir jaman ini tidak khawatir jika ulama malah menganggap mujaddid pada seseorang yang ternyata pengnut ilmu dajjal ( yang berpandangan sebelah mata, hanya memikirkan dunia  ). Wallohu’alam

Sekian

Semoga bermanfaat