Translate

Wednesday 31 October 2018

Ormas Islam dan pembubaran HTI

" dengan kembali bertobat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka ". ( QS Ar Ruum 31 - 32 )

"Yahudi telah berpecah menjadi 71 golongan satu golongan di surga dan 70 golongan dineraka. Dan Nashara telah berpecah belahmenjadi 72 golongan, 71 golongan di neraka dan satu di surga. Dan demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam tangan-Nya ummatku ini pasti akan berpecah belah menjadi 73 golongan satu golongan di surga dan72 golongan di neraka." Lalu beliau ditanya:"Wahai Rasulullah siapakah mereka ?" Beliau menjawab: "Al Jamaah." (  Ibnu Majah  )

Kita tentunya mengenal kelompok atau golongan yang menamakan dirinya dengan sebutan Ormas Islam NU, PERSIS, MUHAMMADIYAH, NII, LDII, HTI, Jamaah Islamiyah, dan lain-lain. Mungkin pembaca adalah salah satu anggota dari salah satu golongan tersebut. Bahkan mungkin pembaca terdaftar dan memiliki kartu anggota dari salah satu golongan Ormas Islam tersebut. Pembaca mungkin masih bertanya-tanya, apakah golongan atau Ormas Islam yang diikuti itu termasuk golongan-golongan yang di musrikkan oleh ayat  Qs Ar Ruum : 31 & 32 tersebut di atas?.
Memang pembaca sangat wajar jika dalam benak terbersit pertanyaan demikian, karena mungkin sebelumnya pembaca juga punya keyakinan bahwa kelompok atau golongan yang diikuti tersebut pada posisi aman bahkan baik dan benar karena Organisasi yang pembaca ikuti didirikan oleh para ulama besar yang tentunya memiliki ilmu pengetahuan tentang Islam yang mumpuni.
Tapi harus menjadi catatan bahwa siapapun manusia selain Rosululloh Saw. tidak mustahil melakukan kesalahan dalam memahami ajaran Islam. Tidak mustahil pula sekelompok jutaan orang dan para ulamanya sama-sama keliru memahami ajaran Islamnya. Tentunya sangat mungkin juga penulis salah memahami menyangkut apa-apa yang disampaikan ini, karena itu tetaplah cermati setiap ayat dari Al Qur’an dan Hadits-hadits Rosululloh Saw. yang penulis sampaikan khususnya.
Kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan ormas-ormas Islam tersebut menjadi kelompok yang seolah-olah bukan termasuk golongan-golongan yang dimaksudkan oleh  keterangan-keterangan hadits dan ayat Al Qur’an tersebut di atas adalah ;
Kemungkinan adanya penafsiran bahwa yang dimak - sudkan oleh ayat AlQur’an surat Ar Ruum : 31 & 32 tersebut di atas adalah golongan-golongan yang dinilai oleh masyarakat luas sebagai aliran Islam yang dianggap sesat, misalnya aliran yang memiliki Tuhan dan nabi baru, aliran yang memiliki kitab baru, aliran yang hanya meyakini Al Quran saja sebagai pedoman beragama, dan lain-lain. Sementara Ormas Islam tersebut di atas dianggap tidak termasuk golongan sesat, karena masih berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits dan meyakini Alloh SWT sebagai Tuhannya. Padahal jika kita perhatikan Al Qur’an surat Ar Ruum : 31 & 32 tersebut tidak menerangkan bahwa yang dimaksudkan adalah golongan-golongan yang melanggar ajaran Al Qur’an dan Rosululloh Saw. Demikian juga yang memiliki nabi baru ataupun yang memiliki kitab baru, mereka bukan memecahbelah agama Islam melainkan mereka membuat agama baru dan sudah bukan islam lagi, bukan umat Rosululloh Saw. lagi.
Kemungkinan lainnya adalah kita memiliki lembaga MUI yang telah diresmikan secara nasional pada tahun 1970, yang mengaku sebagai wadah berkumpulnya para ulama dari berbagai organisasi Islam di Indonesia. Ini menimbulkan kesan bahwa Islam di Indonesia tidak bercerai berai karena para ulamanya tetap bersatu dalam satu wadah yaitu MUI sehingga berarti pula ormas Islam tersebut bukan merupakan golongan-golongan Islam .
Boleh saja menilai bahwa para ulama dari ormas-ormas Islam manapun tidak bercerai berai secara hubungan silaturahmi tapi dalam hal aqidah masing-masing ulama bisa mengeluarkan fatwa-fatwa kepada golongannya masing-masing dan akan dituruti oleh umatnya masing-masing secara terpisah-pisah sebagai mana sering terjadi dalam menentukan hari raya Iedul fitri. Jadi menurut pendapat penulis organisasi massa model demikian adalah termasuk golongan-golongan agama yang ditegur oleh keterangan-keterangan tersebut di atas. Karena itu umat lebih baik memposisikan diri kembali pada ajaran yang benar sesuai tuntunan Al Qur’an dan Al Hadits.
Penulis menaruh harapan kepada MUI untuk mengubah kodisi demikian, karena jika pemahaman penulis ini benar, maka rasa-rasanya MUI lah yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih tanggung jawab untuk mengendalikan umat Islam Indonesia menjadi umat yang benar-benar selamat dunia dan akhirat, wallohu ‘alam.
Untuk membubarkan ormas Islam sebesar itu memang tidak mudah karena mereka punya asset-aset perusahaan, sekolah-sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang begitu banyak, tapi untuk memposisikan umat tersebut tidak harus membubarkan ormas-ormas itu. jika MUI mau melakukannya rasa-rasanya ada beberapa cara yang dapat di tempuh untuk memposisikan kembali umat menjadi umat yang satu yaitu :
1. Untuk merubah sudut pandang umatnya terhadap ormas tersebut, nama ormas diganti menjadi yayasan, misalnya Yayasan Muhammadiyah. Sehingga yang menjadi angotanya adalah orang-orang yang terlibat dalam kepengurusan asset-aset milik yayasan yang bersangkutan, bukan umat yang hanya memegang kartu anggota dan karena kesamaan ajarannya.
2. Tidak ada fatwa-fatwa dari Yayasan-yayasan tersebut, fatwa dikoordinir dan disebar luaskan oleh MUI.
3. Ketua MUI adalah pemimpin/ imam besar Umat Islam yang harus diturut fatwanya.
4. Diumumkan bahwa kartu-kartu anggota ormas tidak berlaku lagi.
5. Tidak ada lambang-lambang ormas islam lagi di mesjid-mesjid siapapun yang membangunnya.

Memang banyak cara untuk menyelesaikan perkara tersebut. Selain melalui jalur MUI dapat pula dilakukan langsung menyadarkan umat itu sendiri melalui ustad-ustad, atau penceramah-penceramah terkenal atau yang berpengaruh, atau penyebaran buku-buku tentang hal tersebut, dll. Sehingga umat tidak lagi mengaku sebagai anggota ormas tertentu, dan tidak menuruti fatwa-fatwa yang sifatnya mengarahkan sekelompok umat saja. Jika memang pernah menuntut ilmu di sekolah atau pesantren milik ormas tertentu, tidak perlu terus merasa menjadi golongan ormas tersebut, malah perlu membandingkan ilmunya yang didapat dengan ilmu dari sekolah atau pesantren lain sehingga jika ada ilmu yang ganjil bisa dikoreksi.

Jika cara-cara tersebut berhasil, besar kemungkinan tidak akan ada lagi golongan-golongan atau aliran-aliran sesat. Saya kira aliran sesat itu tumbuh karena memang ada golongan-golongan agama itu sendiri. Sekelompok orang-orang akan merasa sah-sah saja membentuk aliran agama atau ormas islam baru sejenis NU, PERSIS, MUHAMMADIYAH dan lain-lain, sementara ajarannya sudah jelas akan berbeda dengan aliran agama atau ormas islam yang sudah ada sebelumnya, sesat atau tidak ajaran yang berbedanya itu, tentunya mereka akan punya alasan-alasan pemahaman yang siap diperdebatkan secara logika. Sehingga mereka akan mempertahankan keberadaan golongannya dengan logika pemahamannya sendiri.

Mengenai pembubaran HTI oleh pemerintah, menurut pemahaman saya adalah merupakan keberuntungan bagi umat HTI, dan jangan-jangan merupakan dosa besar bagi pihak-pihak yang membubarkannya. Karena bisa jadi semangat, pemahaman dan keimanan kelompoknya HTI lebih mencerminkan umat Islam yang kaffah dibandingkan umat Islam lainnya ( Wallohu'alam ). Akan tetapi kekaffahan tersebut gugur dengan membentuk nama kelompok HTI yang jelas-jelas menjadi golongan ke sekian yang akan masuk neraka ( jika tidak bertaubat atau tidak membuat umat Islam yang satu ), wallohu'alam.

Maka dari itu sekarang tularkan semangat, pemahaman dan keimanan sebagai sosok umat Islam yang kaffah dan berjuang mempersatukan umat tanpa nama organisasi yang jelas-jelas mengelompokkan umat dan merupakan strategi yang keliru untuk membangun umat yang satu. Semoga keberuntungan umat mantan HTI membawa berkah bagi seluruh umat Islam, aamiin...

wallohu ‘alam.

Semoga bermanfaat.