Translate

Monday 22 April 2024

Putusan MK Pilpres

 

Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,

Ada olok-olokan hasil pemilu Indonesia oleh orang asing yang diucapkan di depan forum suatu pertemuan yang ceritanya begini: jadi saking efisiennya pemilihan umum di Indonsia pemenangnya sudah diketahui sebelum dilakukan pencoblosan, pesan logisnya bahwa pemilu di Indonesia ini licik/curang dan faktanya penyelenggara pemilu / pemerintah selalu merancang kecurangan sebagai mana banyak fakta kecurangan yang diajukan ke MK. Jika tidak ada perlawanan dari pihak yang dicurangi tentunya bangsa Indonesia malu kepada bangsa lain karena jika demikian memper -lihatkan bangsa Indonesia bodoh sekali, dicurangi kok diam….begitu.

 

Tapi sayang sekali perjuangan melawan kecurangan di MK tidak merubah Keputusan KPU yang memenangkan capres yang didukung dengan berbagai teknik kecurangan.

Lebih disayangkan lagi, bahkan menyedihkan, sudah sekian kali melakukan pemilu dengan biaya mahal, sudah menggaji badan-badan pelaksana dan pengawas pemilu, tapi  sejumlah kecurangan yang begitu nampak yang terjadi di proses pemilu dianggap tidak masalah menurut undang-undang/menurut hukum, luar biasa ini, maksudnya ada yang tidak normal/ ada yang salah dengan hukum di Indonesia ini, merugikan negara, merugikan rakyat, masa dibiarkan ?

 

Ada dua kemungkinan kesalahan, yaitu mungkin kesalahan undang-undangnya atau mungkin juga kesalahan badan pelaksana peradilannya / MK yang kedua-duanya dibawah tanggung jawab pemerintah dan DPR, maka rakyat harus menggugat DPR /MPR, atau diam ( tapi kan malu nanti diolok-olok negara lain, ketika menerima ucapan selamat atas sukses nya penyelenggaraan pemilu dari negara asing, belum lagi akan terulang di pemulu berikutnya, wadduh menyedihkan….kalau DPR/MPR diam, harusnya rakyat juga diam….jangan nyoblos…….wallohu'alam


semoga bermanfaat 


Wednesday 3 April 2024

Sidang MK Pilpres 2024

 

Jika diperhatikan perbedaan optimisme kemenangan perkara Team hukum kubu AMIN dan Team hukum kubu Ganjar dengan Team hukum kubu Prabowo di sidang perkara Pilpres itu bersumber dari penafsiran materi undang2 menyangkut penyelasaian perkara pemilu, itu diselesaikan di Bawaslu atau di MK/ Ini harus ditanya team pembuat UUD nya, tafsir yang benar yang mana, tafsiran Team hukum kubu 01 & 03 atau tafsiran Team hukum kubu 02 ?,  jika dibiarkan liar bisa dipake untuk mengelabui siapapun. Pandangan saya yang awam begini; Badan Pengawas Pemilu fungsinya mengawasi proses pemilu   ( bekerja sama dengan saksi dari partai2 ), bukan mengadili perkara pemilu, yang mengadili perkara pemilu adalah Mahkamah Konstitusi . Bawaslu akan berfungsi sebagai saksi di persidangan MK , setuju gak ???

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

mahkamah/mah·ka·mah/ n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan

untuk kata pengawas gak usah lihat kamus lah, malu……..

 Semoga bermanfaat