Translate

Monday 20 February 2017

Matahari digulung dan bumi dihamparkan



Membaca Al Qur’an dengan artinya dan memahaminya untuk mendapatkan pelajaran memang sudah seharusnya dilakukan, akan tetapi manakala mendapatkan suatu kalimat atau perumpamaan yang sulit dipahami dan sulit untuk diambil sebagai pelajaran bahkan terasa tidak masuk akal maka lewati saja dan tetap pada keyakinan bahwa itu dari Alloh Swt. dan yakini bahwa akal kita belum sampai untuk memahaminya, misalnya ayat berikut ini,

 “ Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya ” ( An Naazi’aat : 30 )

Memang wajar jika kemudian beranggapan bahwa bumi ini datar. Akan tetapi ilmu pengetahuan yang kita dapatkan telah membuktikan bahwa bumi ini bulat. Walau demikian jangan katakan bahwa Al Qur,an tidak masuk akal karena ayat tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan kekuasaan Alloh Swt. dengan batas kemampuan pandangan manusia. Bayangkan, bagaimana dampaknya jika ketika itu dikatakan bumi ini bulat, bagai mana masyarakat ketika itu bisa menerima keterangan yang diluar nalar dan fakta menurut kemampuan pandangannya yang begitu nyata, sementara itu sangat diharapkan masyarakat mempercayai kebenaran Al Qur’an, tentunya orang yang menentang Rosululloh Saw, sangat mudah melecehkan dan membantahnya.

Lain halnya dengan ayat berikut;

Apabila matahari digulung,” ( Qs At Takwir : 1 )

Arti secara umum dari kata digulung dapat dilihat dalam kamus besar bahasa Indonesia, ini kutipannya;
gu·lung n 1 benda yg berlembar-lembar atau berutas-utas yg dilipat menjadi berbentuk bulat; 2 kata penggolong untuk benda berlembar-lembar atau berutas yg dilipat menjadi bulat: tikar sebanyak lima --;
meng·gu·lung v 1 melipat benda berbentuk lembaran menjadi berbentuk bulat panjang atau pendek: nelayan itu ~ layar perahunya; 2 membelit-belit (tali, benang, dsb) pd kumparan (gelendong dsb): anak itu ~ benang layang-layang; 3 ki mendesak (mengejar) dan mengalahkan (menangkap dsb): polisi belum berhasil ~ kawanan perampok kelas kakap itu;

ketika menerangkan matahari, maka tidak ada kekhawatiran akan bertentangan atau tidak dengan nalar masyarakat waktu itu, sebab saat itu tidak ada manusia yang nalarnya sampai kepada pengetahuan tentang matahari sehingga tidak akan ada yang membantah pernyataan ayat tersebut.

Lalu sekarang, pengetahuan mengenai matahari, masyarakat umum sudah mengetahui bagaimana keberadaan matahari yang sesungguhnya menurut para peneliti.
Dan jika menafsirkan ayat tersebut dengan terjemahan kata yang sesuai dengan arti kata menurut kamus besar bahasa Indonesia tersebut, itu menimbulkan pemahaman yang menyalahi ilmu pengetahuan modern, karena ayat tersebut seolah-olah menginfor -masikan bahwa matahari itu berupa lembaran-lembaran yang dibentangkan yang kelak akan berakhir dengan cara digulung seperti menggulung kain, sehingga ada kekhawatiran penyesatan umat dengan logika science dan teknologi.

Sekarang mari kita coba alternatif pemahaman bahasa dengan paradigma lain di mana menurut pemahaman saya kata gulung ini memiliki makna filosofis atau definisi sebagai berikut; gulung adalah kondisi di mana saling mendekatnya sejumlah material secara teratur sehingga mengelilingi sebuah titik.
Dengan definisi demikian, maka yang bisa digulung itu bukan hanya material lembaran, akan tetapi bisa bermakna sebuah benda yang dikerumuni oleh material-material lain di sekelilingnya. 

Dengan definisi begitu maka penafsiran ayat tersebut berarti Apabila matahari dikerumuni material lain di sekelilingnya” ( Qs At Takwir : 1 ) ini menginformasikan bahwa pada akhirnya matahari itu akan digulung bintang-bintang yang selama ini menjadi planetnya, ini di sebutkan dengan ayat berikutnya,

 “ dan apabila bintang-bintang berjatuhan ” ( Qs At Takwir : 2 )

Jadi bintang-bintang tersebut berjatuhan ke matahari hingga akhirnya matahari digulung bintang-bintang yang berjatuhan kepadanya, bukan ke bumi, karena bumipun akhirnya akan jatuh padanya. 

Hal itu terjadi, karena selama ini semua planet yang beredar mengelilingi matahari adalah sebagai efek dari keseimbangan antara gaya tarik/ gravitasi inti matahari dengan gaya sentrifugal putarannya inti matahari. Di saat inti matahari berhenti berputar, atau kecepatan putar nya menurun hingga gaya gravitasi lebih besar daripada gaya sentrifugalnya dan itu pasti akan terjadi ( menurut pemahaman saya ), maka hilanglah gaya sentrifugalnya, dan tinggallah gaya tarik/ gaya gravitasi inti matahari  yang akan menarik semua material/ planetnya hingga menggulung inti matahari.

Wallohu'alam

semoga bermanfaat   

Sunday 12 February 2017

Sertifikasi Khatib


Jakarta (Pinmas) --- Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax. Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

Jika terjadi ketentuan bahwa Khatib harus bersertfikat, maka akan terjadi pemisahan umat antara yang boleh berdakwah dan yang tidak boleh berdakwah, dengan batas kemampuan tertentu. Jika demikian apakah tidak bertentangan dengan keterangan berikut,

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa jika seseorang mengetahui, memahami, menganggap penting suatu ayat Al Qur’an atau pun hadits untuk diketahui umat, maka ia sudah harus menyampaikannya kepada umat. Apakah ia sendiri paham atau tidak dengan ayat tersebut. Jika ia paham silakan sambil menjelaskan berikut contoh-contoh pengamalannya. Jika ia tak paham maka sampaikan apa adanya ayat tersebut dengan tidak ditambah sedikitpun atau dikurangi. Jadi bisa saja seseorang membacakan beberapa ayat Al Qur’an atau beberapa hadits sahih beserta artinya kepada jamaah.

Kemudian aturan dakwah apapun rasanya tidak boleh ada larangan untuk menyampaikan salah satu ayat apapun kepada umat, coba perhatikan ayat berikut;

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,( QS Al Baqarah : 159 )

Jadi seandainya dalam syarat sertifukasi itu dilarang menyampaikan Qs Al Maidah: 51 misalnya, maka itu berarti bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Akan tetapi secara psikologis, demi sertifikat kemungkinan akan banyak ustadz menurutinya maka dengan demikian pula umat Islam akan mudah dikendalikan dan diadu domba dan di pecah-belah.

Wallohu’alam.


Semoga bermanfaat

Thursday 2 February 2017

PENODAAN terhadap bendera negara

Baru-baru ini ramai berita bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pria berinisial NF sebagai tersangka penodaan bendera negara. NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, serta satu unit sepeda motor. Polisi memastikan NF berada di lokasi saat Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017). Namun tidak bisa memastikan NF adalah bagian dari organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Dengan peristiwa tersebut menimbulkan bermunculannya berberbagai tanggapan dan protes dari berbagai pihak, dari rakyat hingga wakil rakyat, sehingga muncul pula kritikan bahwa polisi tidak adil karena sebelumnya banyak orang mengibarkan bendera merah putih bergambar Metalica dll.tapi tidak ditangkap.
Tapi saya belum pernah mendapatkan penerangan, apakah hal tersebut benar-benar melanggar hukum atau tidak? Baru kali ini, setua ini, saya baru  mencari tahu aturan mengenai hal ini, saya yakin puluhan juta orang belum mengetahui aturan ini. Jadi kalau rakyat melanggar aturan yang tidak diketahuinya, yang salah siapaaa ?
Setelah saya mendapatkan Undang-undang mengenai bendera, rasanya perlu menyamakan persepsi atau pemahaman dalam menafsirkan Undang-undang tersebut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Mari kita pahami dengan tegas bahwa bendera Negara Indonesia adalah merah putih.
Jika suatu hari ada orang membawa dan mengibarkan di motornya bendera putih merah apakah dianggap melecehkan bendera Indonesi ? saya kira tidak, karena dia memasang accessories di motornya bendera Polandia.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu bendera Indonesi yang terbalik, jika si pemakai mengatakan bahwa itu bendera Polandia

.Untuk memahami lebih jauh mari kita lihat gambar berikut.

  
     Bendera Negara Indonesia 
        Bukan bendera Indonesia
     Bukan bendera Indonesia    
      Bukan bendera Indonesia    
                    
Maka dapat didefinisikan bahwa bendera merah putih yang dibalik atau yang ditambahi gambar atau bentuk tulisan teratur,  itu bukan  bendera Indonesia melainkan bendera Negara lain atau Panji suatu komunitas, orang atau organisasi tertentu, lihat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 di bawah

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1……..
5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.

Jadi, bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, bergambar Metalica Dll. Yang dipermasalahkan itu adalah panji komunitas tertentu dari Indonesia, bukan bendera negara, yang tidak masalah menurut Undang-undang. Yang masalah adalah orang yang mempermasalahkannya karena jangan-jangan berarti ia telah melanggar Hak Azasi Manusia.

Namun, apabila ada orang yang memperlakukan panji-panji tersebut sebagai bendera Negara, yakni mengibarkannya di hari dan tempat-tempat yang ditentukan  oleh Negara atau undang-undang untuk menggunakan atau mengibarkan bendera Merah Putih, barulah ia terkena hukukum berikut ini;

Undang-undang Pasal 24 mengenai Larangan menyangkut Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda   apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Akan tetapi, jika dalam undang-undang tersebut terdapat kalimat “ dilarang membuat panji-panji dengan warna dasar bendera negara  atau  merah putih “ maka bendera-bendera tersebut terlarang untuk dinampakkan di mata umum

Wallohu’alam
Semoga bermanfaat.