Translate

Wednesday 12 October 2016

Definisi bid'ah menurut U BARU ( bukan Ulama )

Saya sudah menyimak beberapa video  ceramah dan tulisan beberapa ustadz  yang topiknya membahas mengenai bid,ah, yang akhir2 ini mulai hangat lagi menjadi bahan bahasan para ahli agama islam yang cenderung bersifat mengkaji ulang batasan dan definisinya, walaupun sebagian ustadz lainnya masih mempertahankan pendapat para ulama yang lalu, yang mendefinisikan bid'ah adalah segala sesuatu ibadah yang tidak dicontohkan Rosululloh Saw. Sementara  contoh penambahan ibadah dalam shalat oleh sahabat yang tidak dibid'ahkan oleh Rasul, itu dianggap sebagai rangkaian turunnya wahyu. Berarti wahyu bisa turun kepada sahabat juga begitu ? Aneh bukan ?

Bahkan di yutube saya sempat memutar video debat masalah tahlilan dua tokoh ulama terkenal, namun sayangnya yang namanya debat jarang menyelesaikan permasalahan, demikian pula yang terjadi dalam video tersebut, mereka hanya saling mempertahankan pendapat ulama yang lalu yang memang sudah berbeda. Dan memang begitulah paham mereka, yang seolah belum layak mengeluarkan pendapat sendiri, sehingga dalam video lain salah satunya mengatakan bahwa mungkin orang seperti penulis mengemukakan pendapat ini dikatagorikan sebagai orang sombong, katanya " siapa elo...".

Padahal menurut pemikiran penulis para ulama lah seharusnya yang bertugas memikirkan dan mendiskusikan pendapat mana yang benar dari beberapa pendapat yang berbeda termasuk mencari alternatif pemikiran lain, jika memang pendapat2 yang ada tidak ada titik temu. Dan menyampaikannya kepada umat pendapat mana yang dianggap paling benar. 

Karena para ulama belum menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut maka hingga kini masih terjadi pengelompokan umat yang terlarang. 
Memperhatikan keadaan tersebut, penulis yang bukan ulama atau mungkin penulis ini UBARU ya...he he he..., yang belajar agama tanpa guru yang kata orang berarti gurunya setan ( jika hasil belajarnya sesat iya, tapi jika hasil belajarnya benar berarti gurunya malaikat kali ya ? ) merasa tertarik untuk mencoba memikirkan masalah_masalah tersebut. 

Dengan ini penulis ingin mencoba memperjelas definisi bid'ah untuk melengkapi bahasan yang lalu.
Sabda Rasulullah kan begini " ...setiap bid'ah adalah sesat ". Yang biasa dikatakan sesat itu adalah jalan, arah tujuan atau pemahaman.   Maka jelas sekali bahwa yang dimaksud bid'ah adalah " paham baru yang bukan dari Nabi atau Al Quran " tidak ada barang baru dikatakan sesat, upaya ibadah yang baru bisa bid'ah bisa tidak, menuruti anjuran atau perilaku Nabi dan mengamalkan Al Quran pun bisa sunah bisa bid'ah, semuanya tergantung pemahamannya atau arah tujuannya. Semuanya itu akan dikategorikan bid'ah apabila pemahamannya tidak sejalan dengan paham Al Quran, sunah Nabi, Asma ul husna dan sifat_sifat Alloh Swt. Oleh karena itu manakala menemui perbuatan baru dalam shalatnya umat, Rasulullah menanyakan alasannya atau pemahamannya. Jadi tidak akan ada bid'ah yang baik. 

Adapun kata Umar bin Khattab yang menyatakan bid'ah yang baik mengenai shalat tarawih berjamaah, maka itu harus dikalahkan oleh sabda Nabi yang jelas. Berarti Umar bin khattab pun telah salah menafsirkan definisi bid'ah nya Nabi saw. Karena memang kalimat_kalimat Nabi itu selalu tidak mudah dipahami, dan penulis kira itu adalah sengaja sebagai ujian bagi umat. Sementara tarawih berjamaah tentunya bukan bid'ah.

Dengan mendefinisikan bid'ah secara demikian rasanya tidak ada sabda_sabda Nabi  Saw. lain yang saling bertentangan, hanya saja kiranya selama ini banyak ibadah yang tidak bid' ah yang di bid'ahkan, tetapi yang bid'ah dilakukan. Misalnya mengucapkan kata amin di belakang imam dengan suara nyaring sebagaimana suara Nabi sebagai imam. Kata amin makmum adalah do a, ( berdoa kepada Alloh harus dengan suara lembut, karena Alloh maha mendengar ) lalu apa maksud dan tujuannya suara nyaring itu ?. Sementara suara nyaring aminnya imam adalah sebagai doa dan komando, maka.......

Penulis tidak pernah berguru ke pesantren ataupun ke Universitas, maka tentunya penulis bukanlah seorang berilmu jika sekolah jadi standarnya, karenanya katanya fatwanya tidak usah didengar. Ya tidak apa_apa. 
Dibaca saja....
Wallahu 'alam

Semoga bermanfaat, amin