Translate

Tuesday 11 July 2017

Sholat jamak

Telah berulangkali saya menyimak khotib Jum at
menerangkan  sebuah hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menganai kisah, Rasulullah saw. Yang menyuruh 2 orang sahabat untuk pergi ke perkampungan Bani Quraizhah. Yang mana beliau memberi sebuah pesan kepada mereka yaitu, “Laa yushalliyaannna ahadun al ‘ashra illaa fii banii quraizhah”.


Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kamu sholat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.
Lalu pergilah mereka menuju perkampungan Bani Quraizhah.


Di tengah jalan ternyata waktu Ashar sudah mau habis, sedangkan jarak ke perkampungan Bani Quraizhah masih cukup jauh. Maka karenanya timbullah 2 pendirian yang berbeda di antara mereka, yang satu orang melaksanakan salat ashar di perjalanan, dan yang lainnya salat ashar di tempat tujuan, maka sepulang dari bepergian tersebut keduanya mengadukan hal ini kepada Rasulullah saw. Dan ternyata Rasulullah saw, tidak menyalahkan kedua pendirian tersebut.
Tapi sayang sekali dari kisah  tersebut memunculkan paham bahwa berbeda pendapat adalah sesuatu yang tidak masalah.


Pemahaman saya, pada kisah tersebut, dengan perintah dan pesan itu Rosululloh Saw. hendak mengajarkan suatu hukum syariat. Saya kira dengan perintah dan pesan tersebut Rosululloh Saw. sudah memperhitungkan bahwa waktu ashar akan terlewat. Sementara hukum shalat ashar ketika bepergian, bagi Rosululloh Saw. sudah ada ketentuan, yakni boleh pada waktunya, boleh juga disatukan di waktu maghrib, dan itu adalah keringanan  atau rukshoh yang boleh manfaatkan atau  tidak. Hukum inilah yang hendak Rosululloh Saw. ajarkan kepada mereka dengan kisah tersebut sebagai tambahan hukum yang telah beliau sosialisasikan dengan kebiasaannya jamak & Qashar dzuhur dengan ashar, magrib dengan isya. Dan pada umumnya memang pemahamannya adalah seperti itu.


Dalam hal ini, sekitar belasan tahun lalu saya pernah ditertawakan seorang bapak-bapak karena melaksanakan jamak sholat maghrib di waktu ashar, karena akan bepergian jauh setelah ashar,   sementara pertimbangan saya, jika harus shalat maghrib dan isya di larut malam dan dalam keadaan lelah dikhawatirkan ngantuk, dan shalat dalam keadaan ngantuk itu tidak baik.


Sebelum Kisah tersebut ditetapkan ketentuan hukumnya nampaknya seperti perbedaan pendapat, tapi setelah ditetapkan ketentuan hukumnya ternyata itu bukanlah perbedaan pendapat melainkan hanyalah ketidak tahuan dan perbedaan hasrat dan minat memanfaatkan rukshoh


wallahu'alam.
Mari kita diskusikan...
Semoga bermanfaat


No comments: