Translate

Wednesday 21 December 2016

Tafsir surat Al Mukminuun: 5-6.



Hukum Menggauli Budak-budak


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. QS Al Mukminuun: 5-6.



Dengan memahami ayat tersebut di atas banyak Ustadz atau Ulama berpendapat bahwa menyetubuhi budak tanpa nikah merupakan hal yang diperbolehkan, padahal menurut pandangan secara umum tindakan tersebut merupakan perbuatan immoral atau tercela, sehingga dengan memahami ayat tersebut secara demikian mengesankan bahwa ajaran Al Qur’an itu lmmoral, dan akhirnya terkesan menjatuhkan keagungan Al Qur’an. Tapi apa benar pemahamannya demikian?, Subhanalloh.



Alloh Swt. Sudah mengisyaratkan dalam Al Qur’an itu sendiri bahwa kepada orang-orang yang membaca Al Qur’an, bisa saja orang itu diberi petunjuk dan bisa juga orang itu disesatkan oleh Alloh Swt. Jangan-jangan tergolong orang sombong apabila di saat mau membaca Al Qur’an tidak memohon ditunjuki kepada jalan yang lurus kepada Alloh Swt ( tidak membaca Al Fatihah ). Padahal Alloh swt. telah sediakan konsep do’a yang bagus ( Al Fatihah ) untuk dibaca sebelum membaca, mendengar dan mengkaji Al Qur’an. Kita memohon petunjuk kepada Alloh saja belum tentu ditunjuki, apalagi tidak minta. Kecuali Alloh tunjuki karena hendak menguji manusia agar menjadi sombong dan akhirnya menjadi ujub dan tekabur.


“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya”. Az Zumar:23


Saya bukan ahli tafsir, tapi saya telah mencoba belajar mengkaji ayat-ayat yang menyangkut hal tersebut yang akhirnya pendapat saya  berbeda dengan pemahaman di atas, karena saya kira ayat 5 – 6 QS Al Mukminuun tersebut tidak dapat disimpulkan dan menjadi dasar hukum hanya menafsirkan ayat tersebut secara menyendiri melainkan masih terdapat ayat-ayat lain yang saling menunjang untuk menghasilkan kesimpulan yang mungkin lebih tepat.


Sebelum sampai kepada ayat 5-6 QS Al Mukminuun dalam urutan bacanya, masalah budak tersebut telah di tetapkan hukum berikut,


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. An Nisaa:3


Perhatikan tulisan cetak tebal, bahwa budak-budak yang dimiliki itu harus dikawini, bukan dizinahi. Kenapa dikatakan “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki?”  ini artinya jika seorang laki-laki mengawini satu orang wanita merdeka dan mengawini satu atau dua wanita budak, maka keadilan terhadap budak-budak yang dikawini itu bisa diabaikan atau tidak perlu adil banget, karena dengan dikawininya saja wanita budak itu sudah cukup terangkat derajatnya. Wallohu’alam.


Perhatikan juga ayat berikut,


dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. An Nisaa:24


dan perhatikan tulisan cetak tebal, itu artinya diharamkan mengawini wanita yang bersuami, kecuali mengawini wanita-wanita bersuami yang telah menjadi budak-budak yang kamu miliki, wallohu’alam.


“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Al Ahzab: 50


Jadi, kalimat dalam  QS Al Mukminuun: 5-6 dan kalimat semisal di ayat lainnya hanyalah penyederhanaan kata-kata yang mengisyaratkan membedakan derajat dan dapat mengabaikan keadilan terhadap budak- budak yang dikawini, wallohu’alam

Semoga bermanfaat.

No comments: