Translate

Thursday 2 February 2017

PENODAAN terhadap bendera negara

Baru-baru ini ramai berita bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pria berinisial NF sebagai tersangka penodaan bendera negara. NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, serta satu unit sepeda motor. Polisi memastikan NF berada di lokasi saat Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017). Namun tidak bisa memastikan NF adalah bagian dari organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Dengan peristiwa tersebut menimbulkan bermunculannya berberbagai tanggapan dan protes dari berbagai pihak, dari rakyat hingga wakil rakyat, sehingga muncul pula kritikan bahwa polisi tidak adil karena sebelumnya banyak orang mengibarkan bendera merah putih bergambar Metalica dll.tapi tidak ditangkap.
Tapi saya belum pernah mendapatkan penerangan, apakah hal tersebut benar-benar melanggar hukum atau tidak? Baru kali ini, setua ini, saya baru  mencari tahu aturan mengenai hal ini, saya yakin puluhan juta orang belum mengetahui aturan ini. Jadi kalau rakyat melanggar aturan yang tidak diketahuinya, yang salah siapaaa ?
Setelah saya mendapatkan Undang-undang mengenai bendera, rasanya perlu menyamakan persepsi atau pemahaman dalam menafsirkan Undang-undang tersebut.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Mari kita pahami dengan tegas bahwa bendera Negara Indonesia adalah merah putih.
Jika suatu hari ada orang membawa dan mengibarkan di motornya bendera putih merah apakah dianggap melecehkan bendera Indonesi ? saya kira tidak, karena dia memasang accessories di motornya bendera Polandia.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu bendera Indonesi yang terbalik, jika si pemakai mengatakan bahwa itu bendera Polandia

.Untuk memahami lebih jauh mari kita lihat gambar berikut.

  
     Bendera Negara Indonesia 
        Bukan bendera Indonesia
     Bukan bendera Indonesia    
      Bukan bendera Indonesia    
                    
Maka dapat didefinisikan bahwa bendera merah putih yang dibalik atau yang ditambahi gambar atau bentuk tulisan teratur,  itu bukan  bendera Indonesia melainkan bendera Negara lain atau Panji suatu komunitas, orang atau organisasi tertentu, lihat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 di bawah

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1……..
5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.

Jadi, bendera Merah Putih bergambar lafaz Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan dua pedang, bergambar Metalica Dll. Yang dipermasalahkan itu adalah panji komunitas tertentu dari Indonesia, bukan bendera negara, yang tidak masalah menurut Undang-undang. Yang masalah adalah orang yang mempermasalahkannya karena jangan-jangan berarti ia telah melanggar Hak Azasi Manusia.

Namun, apabila ada orang yang memperlakukan panji-panji tersebut sebagai bendera Negara, yakni mengibarkannya di hari dan tempat-tempat yang ditentukan  oleh Negara atau undang-undang untuk menggunakan atau mengibarkan bendera Merah Putih, barulah ia terkena hukukum berikut ini;

Undang-undang Pasal 24 mengenai Larangan menyangkut Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda   apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Akan tetapi, jika dalam undang-undang tersebut terdapat kalimat “ dilarang membuat panji-panji dengan warna dasar bendera negara  atau  merah putih “ maka bendera-bendera tersebut terlarang untuk dinampakkan di mata umum

Wallohu’alam
Semoga bermanfaat.

No comments: