Translate

Sunday 12 February 2017

Sertifikasi Khatib


Jakarta (Pinmas) --- Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax. Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

Jika terjadi ketentuan bahwa Khatib harus bersertfikat, maka akan terjadi pemisahan umat antara yang boleh berdakwah dan yang tidak boleh berdakwah, dengan batas kemampuan tertentu. Jika demikian apakah tidak bertentangan dengan keterangan berikut,

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa jika seseorang mengetahui, memahami, menganggap penting suatu ayat Al Qur’an atau pun hadits untuk diketahui umat, maka ia sudah harus menyampaikannya kepada umat. Apakah ia sendiri paham atau tidak dengan ayat tersebut. Jika ia paham silakan sambil menjelaskan berikut contoh-contoh pengamalannya. Jika ia tak paham maka sampaikan apa adanya ayat tersebut dengan tidak ditambah sedikitpun atau dikurangi. Jadi bisa saja seseorang membacakan beberapa ayat Al Qur’an atau beberapa hadits sahih beserta artinya kepada jamaah.

Kemudian aturan dakwah apapun rasanya tidak boleh ada larangan untuk menyampaikan salah satu ayat apapun kepada umat, coba perhatikan ayat berikut;

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,( QS Al Baqarah : 159 )

Jadi seandainya dalam syarat sertifukasi itu dilarang menyampaikan Qs Al Maidah: 51 misalnya, maka itu berarti bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Akan tetapi secara psikologis, demi sertifikat kemungkinan akan banyak ustadz menurutinya maka dengan demikian pula umat Islam akan mudah dikendalikan dan diadu domba dan di pecah-belah.

Wallohu’alam.


Semoga bermanfaat

No comments: